NURDIN sebagai Ahli waris almarhum Teleng,Minta Pihak PT AGRO Selesaikan Secara Kekeluargaan

NURDIN sebagai Ahli waris almarhum Teleng,Minta Pihak PT AGRO Selesaikan Secara Kekeluargaan

Dumai - Jum'at,19 Mei 2023, (Ceritariau) NURDIN sebagai Ahli waris almarhum Teleng memberi keterangan kepada awak media Bahwa minta bantuan kepada BPPH(Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau ,berikan somasi ke PT.Argo Murni terkait tuntutan atas tanah nya dari Almarhum orang tua nya  yang di jadikan jalur jalan Aksis PT. Agro murni. di Wilayah Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Riau,

Masih keterangan Ahli Waris Nurdin.bin. Almarhum Teleng
Sekitar 50 orang personil Pemuda Pancasila yang terdiri dari Rombongan BPPH(Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) MPW Provinsi Riau yang diketuai oleh Taufik SH.MH , rombongan MPC PP Kota Dumai yang di komandoi oleh Wakil Ketua Berton, rombongan Badan Pengusaha PP di ketuai oleh Rahmadan, rombongan Komando Inti PP Kota Dumai dan rombongan PAC PP Kecamatan Sungai Sembilan. Seluruh rombongan Pemuda Pancasila langsung mendatangi area PT. Argo Murni,

Tujuannya BPPH Pemuda Pancasila datangi Area PT.Argo Murni.untuk meminta penyelesaian  dari pihak PT.Agro Murni yang memakai  tanah Ahli Waris atas nama NURDIN . sebagai jalur akses keluar masuknya Armada perusahaan PT agro murni  Saat ini pihak ahli waris yang bernama Nurdin.Bin.Teleng. meminta bantuan Hukum langsung ke pihak BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau dan pihak BPPH membuat surat peringatan sesuai keterangan dari pihak ahli waris tanah tersebut dan juga langsung memberikan Somasi kepada pihak perusahaan.

Isi Somasi atau surat Peringatan sebagai berikut :
1. Bahwa kami merupakan Ahli Waris dari almarhum Teleng,pemilik tanah berukuran 500 depa x 300 depa, Dahulu berada di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Bukit Kapur. sekarang sudah menjadi  Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan berdasarkan Surat Tebas Tumbang Nomor : 01/L.B.G / 1984 Atas nama Teleng yang sebagian telah dijual kepada pihak lain.
2. Bahwa menurut keterangan Ahli Waris Bahwasanya sisa tanah milik nya  sebagaimana disebutkan pada poin 1 diatas saat ini diketahui telah dijual oleh pihak ketiga, yang bernama Junaidi Zhang Alias Ayu kepada pihak Perusahaan (PT.Agro Murni), kami sampaikan bahwa saat ini antara Ahli Waris Nurdin dengan pihak Junaidi Zhang Alias Ayu ini sedang bersengketa baik secara Perdata maupun Pidana berkaitan dengan Tanah dimaksud diatas.

Pihak BPPH selaku Pengacara akan terus lanjut menyelesaikan masalah tanah tersebut sampai tuntas dan juga akan membuat surat audiensi untuk kepihak-pihak terkait(Camat,Lurah dan Dinas Terkait) agar Kasus atau masalah ini  dapat di selesaikan dengan baik ujar Nurdin,

Dalam masalah ini Ketua BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau menyampaikan akan mencoba melakukan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah, "Untuk itu kami masih membuka ruang untuk bermusyarah  mencari solusi penyelesaian  karena Hukum yang tertinggi itu adalah musyawarah dan mufakat sebelum lahirnya Hukum positif di negara republik indonesia ini,"

Harapan dari ahli waris kepada  BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk pihak Pemerintah dan pihak terkait lainnya agar dapat kerjasama untuk menyelesaikan permasalah ini  Agar kembalikan hak haknya 
Menurut keterangan :Dari Ahli Waris atas nama. NURDIN.Bin .Teleng, kepada awak media,

 ( Syafrizal/ Ficai )

Komentar Via Facebook :