Diduga,Pemilik Usaha Ilegal logging Di Bulu Hala Kebal Hukum.

Dumai,22,Mai 2023,Ceritariau.com ,Bebasnya Illegal logging Di Bulu hala apakah Kebal hukum ?atau penegak hukum tidak tegas bertindak terhadap llegal logging ini.
Pantauan dan temuan awak media ini sudah di sampaikan kepihak berwenang pada hari jum,at 19,Mai,2023,dan pihak berwenang akan di tidak tegas Illegal logging di kecamatan sungai sembilan ujarnya,
Maraknya pembalak liar tanpa ada takutnya dan hambatan jalan lintas bulu hala kecamatan sungai sembilan kota Dumai,
Kita berharap kepada penegak hukum untuk bertindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia
Jelas dalam pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Namun bagi pembalak hutan tersebut dengan semena-mena melakukan kegiatan ilegal dan terkesan kebal hukum.
para pemain kayu ilegal logging dikecamatan sungai sembilan kota Dumai terus melakukan kegiatan penebangan hutan senepis secara ilegal,
Kegiatan seperti ini jika dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan alam yang tak tertolong kan, Hutan kita akan gundul dan serapan air dari hutan pun sudah tidak bisa lagi menyerap air,tentu saja itu bisa mengakibatkan banjir besar.
Ditambah lagi perubahan gelombang panas yang cukup tinggi tentu kita harus menjaga hutan kita ni agar tidak punah.
Hutan sebagai kehidupan satwa liar
( Jasman) Gonrong)
Komentar Via Facebook :