Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu Sosialisasi Karhutla Ke Masyarakat

Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu Sosialisasi Karhutla Ke Masyarakat
Bebasbicara.id - INHU, Pemerintah kabupaten Indragiri hulu melalui kecamatan Rengat Barat telah membentuk 2 time untuk melakukan sosialisasi tentang larangan Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) , pembentukan time sudah di buat dan atas instruksi Bupati Inhu , time 2 telah melakukan sosialisasi kepada desa desa yang di anggap rawan kebakaran , kali ini kunjungan sosialisasi di lakukan kepada masyarakat Desa Tani Makmur pada Selasa, (19/9/2023) di aula kantor desa.
Hadir dalam acara sosialisasi yang di hadiri camat Rengat barat Kasi Pemerintahan Kecamatan Masnur SE bersama tim 2 kecamatan , Babinkamtibmas Aiptu Rizky Bayu , Kelompok Tani Peduli Api KTPA , kades M.sulistiyona dan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan pemuda Desa.
Dalam arahannya pemerintah kabupaten Indragiri hulu melalui time 2 yang telah di bentuk khusus untuk wilayah kecamatan rengat barat dan selaku ketua time Masnur SE Kasi pemerintahan kecamatan Rengat Barat menyampaikan kepada masyarakat yang pertama bahwa masyarakat di larang membuka lahan dengan cara membakar dan menjaga areal kebun yang di miliki masyarakat agar tidak terbakar dan kedua meminta kepada perusahaan yang berdekatan dengan masyarakat agar menjaga area kebun yang rawan kebakaran . Larangan membakar lahan sudah di atur dalam UU kehutanan dan perkebunan dan ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda 7.5 milyar.
“Bersama time 2 Masnur SE kecamatan rengat sudah melakukan sosialisasi di 4 desa dan suda 4 desa sudah kita lakukan sosialisasi , dan rencananya akan turun di 6 desa di kecamatan rengat barat adapun desa yang akan di berikan sosialisasi yaitu Desa kota lama , Rantau Bakung, Danau Baru, desa redang , pematang jaya , Tani makmur dan Tanah Datar,”ucapnya.(Red/mat)
Komentar Via Facebook :