Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing
KUANTANSINGINGI,- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan meringkus 3 (Tiga) tersangka di lokasi berbeda, di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Kamis, (7/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial FY (24), alamat KTP di Desa Suka Damai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. FY diduga sebagai kurir dalam peredaran narkotika,"
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok, 1 lembar tisu, 1 buah plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone Vivo Y16,"
"Kronologis kejadian berawal Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap FY (24) yang sedang hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan Desa Sumber Jaya. Saat penangkapan, FY (24) melempar beberapa barang bukti yang kemudian ditemukan mengandung narkotika jenis shabu. FY (24) mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang tersangka lain, DO, dengan harga Rp. 200.000 dan akan dibayar apabila barang tersebut sudah di antarkan ke pembeli,"
"Selanjutnya Tim Mata Elang melakukan pengembangan terhadap DO pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,"
"Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama DO (26) yang beralamat di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. DO diduga sebagai pengedar dalam peredaran narkotika,"
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 paket plastik klip bening berisikan daun ganja kering, berbagai barang lainnya termasuk timbangan digital, handphone, kotak rokok, dan alat hisap,"
"Kronologis kejadian DO (26) ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan, barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika berhasil ditemukan. DO mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang tersangka lain, ST, dengan harga Rp. 1.100.000,"
"Selanjutnya Tim Mata Elang melakukan pengembangan terhadap ST pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria bernama ST (42) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. ST diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu,"
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, berbagai barang bukti lainnya termasuk tisu, lakban, dan alat hisap,"
"Kronologis kejadian ST (42) ditangkap di rumahnya, dan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika ditemukan. ST mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang tersangka lain, M, di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar,"
"Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. dan dijerat dengan Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
"Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengandung amphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika," tandas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor .Tina
Komentar Via Facebook :