Gugatan Praperadilan Ditolak,Kejati Sumbar Lanjutkan Kasus Korupsi Disdik ke Pengadilan Tipikor

Gugatan Praperadilan Ditolak,Kejati Sumbar Lanjutkan Kasus Korupsi Disdik ke Pengadilan Tipikor

Sumbar-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menang dalam Prapradilan kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo,Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024

Dalam gugatan Pra Peradilan Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Atas Gugatan PraPeradilan tersebut maka Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A memutus menolak seluruh dalil Permohonan pemohon Tersangka Doni Rahmat Samulo dan menyatakan Sah penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dengan pagu Anggaran sebesar Rp.18 Milyar tahun 2021 dan saat ini 

Usai ditolak permohonan praperadilan tersangka Doni Rahmat Samulo oleh Hakim  Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A,Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.'demikian dikatakan Apidsus Kejati Sumbar Hadiman SH.,M.H,melalui pesan whatsapp.(Kumbang)

Komentar Via Facebook :