Bea cukai Gagal kan penyelundupan sisik teringgiling di perairan sapat
.jpg)
Pada 29 Januari 2025, Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Petugas menghentikan speedboat penumpang SB Sunricko 88 yang melaju di perairan tersebut dan menemukan satu karung berisi sisik trenggiling. Seorang pria berinisial MS, yang berada di dalam speedboat, mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
MS tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang diwajibkan oleh pemerintah. Setelah pendalaman kasus, Bea Cukai Tembilahan berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK). Pada 31 Januari 2025, seluruh barang bukti beserta pelaku MS diserahkan kepada Ditjen Gakkum KLHK untuk proses hukum lebih lanjut.
MS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Bea Cukai Tembilahan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut untuk mencegah penyelundupan barang ilegal, termasuk satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem alam.
Editor : idam
Komentar Via Facebook :