PSU Siak 22 Maret: KPU Tegaskan Larangan Kampanye dan Politik Uang.

Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP.XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025. PSU akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, di TPS 3 Desa Jayapura (Kecamatan Bungaraya), TPS 3 Desa Buantan Besar (Kecamatan Siak), serta di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an bagi pasien, pendamping pasien, dan tenaga medis yang belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, dalam konferensi pers di Aula KPU Riau pada Kamis, 20 Maret 2025, menegaskan bahwa pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi menjelang PSU. "Tidak ada aturan dari MK maupun KPU RI yang memberikan kesempatan kampanye sebelum PSU. Sosialisasi sudah dilakukan KPU Siak dan KPU Riau kepada 1.011 pemilih yang terdaftar," ujarnya.
KPU Siak telah menetapkan jadwal PSU melalui Keputusan KPU Kab Siak No. 27 Tahun 2025 dan telah melakukan berbagai persiapan, seperti koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan Bawaslu. KPU juga membentuk badan adhoc, seperti KPPS, PPK, dan PPS, serta memberikan bimbingan teknis kepada petugas.
Data pemilih dalam PSU ini berjumlah 1.011 orang, terdiri dari:
TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih
TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih
TPS RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih (setelah pencermatan data)
Untuk memastikan kelancaran PSU, KPU Siak telah melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi terkait serta menyiapkan logistik, termasuk surat suara, formulir, dan kotak suara. Distribusi logistik akan dilakukan pada 21 Maret 2025.
Selain itu, Ketua KPU Riau juga mengimbau masyarakat untuk memilih dengan hati nurani dan tidak tergiur politik uang. "Jangan sampai suara rakyat dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pilihlah Paslon yang benar-benar diyakini mampu menjadi Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025-2030," pungkasnya.
(Rinaldi)
Komentar Via Facebook :