Komando Jambi Akan Laporkan Pemberi Suap Ketok Palu APBD TA 2017 Ke KPK Dan Dewas KPK

Jambi .
Sudah hampir Delapan Tahun sejak hebohnya Kasus Suap Ketok Palu APBD Prov. Jambi TA 2017 yang ditangani oleh KPK meninggalkan banyak misteri.
Puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Provinsi Jambi pada masa itu telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah diadili sebagai penerima suap ketok palu APBD Prov.Jambi TA 2017.
Namun ada pihak - pihak yang sampai saat ini masih menikmati udara segar walaupun nama mereka telah disebutkan sebagai pemberi suap.
Para pemberi suap tersebut adalah para kontraktor yang mengharapkan Proyek dari APBD Provinsi Jambi dan hasilnya benar mereka mendapatkan proyek tersebut.
Mirisnya Sistem Penegakan Hukum yang sama-sama kita saksikan saat ini menunjukkan betapa mandulnya penegakan hukum padahal sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang - Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa penerima ataupun pemberi suap harus diadili sesuai dengan UU yang berlaku.
Nama - nama kontraktor itu telah disebutkan dalam Amar Putusan Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb halaman 208, adapun nama yang disebutkan sebagai pemberi suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017 diantaranya adalah:
1.Asiang
2.Hardono alias Aliang
3.Kendry Ariyon alias Akeng
4.Atong
5.Agus Triman alias Agus Rubiyanto
6.IIM
7.Musa Efendi Dkk
8.Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci
9.Rudi Lydra
10.Ismail alias Mael
11.Hendri Atan alias Ateng
12.Abeng
13.Komarudin alias Komar
14.Timbang Manurung
15.Wisnu syahputra
16.Yanti/ Ade
17.Teguh
18.Dimas
19.Husin dkk
20.Parizal
21.H.Novrial
22.KHairul
23.Teddi Hermawan
24.Ari dan Suci
Sehubungan dengan lambannya proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pemberi suap, Carlos Sianturi selaku Sekretaris DPD Komando Provinsi Jambi akan melaporkan nama-nama pemberi suap tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi serta juga akan meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengawal proses pelaporan ini karena KPK dinilai lamban dalam menangani penetapan pemberi suap.(Rilis/NUR)
Komentar Via Facebook :