Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Amankan 4 Pelaku Judi Song di Desa Gunung Sari

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Amankan 4 Pelaku Judi Song di Desa Gunung Sari

 

KAMPAR KIRI - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap 4 orang pelaku judi jenis song, disebuah warung di Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar pada hari Selasa (14/12/2021).


Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah LS (53), RN (35), AM (45), dan SM (60) semua Pelaku beralamat di Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar.

Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak kepolisian dari pelaku 2 Set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 715 yang digunakan sebagai taruhannya

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (14/12/2021) sekira pukul 20.00 wib, saat itu 
Kapolsek Kampar Kiri KOMPOL Bambang Sugeng, SH., M.H mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya sekelompok orang tengah bermain judi jenis song, di Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri KOMPOL Bambang Sugeng, SH., M.H perintahkan Kanit Reskrim IPTU Supriadi,SH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Setiba dilokasi sekira pukul 22.00 wib, Tim menemukan 4 orang pria sedang bermain judi menggunakan kartu remi dan uang taruhan, petugas langsung mengamankan ke 4 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng, SH., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 orang pelaku judi tersebut, disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Komentar Via Facebook :