Diduga Belum Kantongi Izin, Karaoke Hiburan Malam Depan Mes Camat Panipahan Dibiarkan Beraktifitas
Ceritariau.com, Panipahan - Diduga tidak kantongi surat izin operasi, salah satu tempat karaoke hiburan malam dipanipahan yang dimiliki oleh Asim berlokasi dijalan Bakti kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir, masih tampak terlihat beraktifitas tanpa ada hambatan, bukan hanya tidak mengantongi izin aktifitas hiburan malam karaoke milik Asim ini beroperasi sampai subuh.
Dari pantauan awak media, Kamis (05/04/2022) Malam terlihat tempat hiburan malam karaoke milik Asim ini masih beraktifitas bebas seperti tidak ada kejadian dan terlihat beberapa pengunjung memasuki tempat hiburan malam karaoke ini.
Mirisnya lagi, Tempat karaoke hiburan malam milik asim, yang diduga tidak mengantongi surat izin operasi ini lokasinya bersebelahan dengan mes camat panipahan.
Menanggapi hal ini, salah satu masyarakat panipahan mengatakan, "Camat palika itu harus respon kepada yang berdampak hal hal negatif seperti ini, karna ini salah satunya sudah merugikan Pemda Rohil dan sudah meresahkan masyarakat panipahan, kalau tidak ada tanggapan camat atau sengaja dibiarkan, Kami meminta dan berharap kepada bapak bupati rohil Afrizal Sintong untuk menutup kegiatan hiburan malam yang berbaur dengan maksiat ini, dan juga meresahkan masyarakat panipahan ini, apa lagi tempat ini tidak mengantongi surat izin sama sekali tentu sudah nyata melanggar Perda beserta merugikan Pemerintah daerah. "Bebernya.
Dengan masalah yang sama dan terkait izin operasi tempat hiburan karaoke dipanipahan milik asim awak media ini mengkompirmasi kepada dinas pariwisata kabupaten Rokan Hilir bagian izin tempat hiburan karaoke Irma melalui Via Whatsapp, Kamis (05/04/2022), Ia mengatakan, "Kami hanya mengeluarkan surat rekomondasi saja, kalau untuk yang mengeluarkan izin itu dinas adalah DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir.
" Hingga saat ini kami dari dinas pariwisata rohil belum ada mengeluarkan surat rekomondasi izin untuk beberapa tempat hiburan karaoke dipanipahan, "Kata Irma.
Irma menyebutkan, Kami sudah coba kordinasi dengan pihak tempat karaoke dipanipahan, tapi hingga saat ini belum ada jawaban.
"Itu ada 3 tempat hiburan karaoke hiburan yang ada dipanipahan, Ke 3 tempat hiburan karaoke dipanipahan satupun belum ada kami keluarkan surat rekomondasi dari dinas pariwisata, tapi kita belum tau pasti karna untuk mengeluarkan izin itu adalah melalui dinas DPMPTSP rohil, "Sebut irma lagi.
Kalau untuk mengetahui lebih lanjut, kata Irma langsung aja ke dinas DPMPTSP tersebut, " Tutupnya.
Lebih lanjut, dihari yang sama awak media ini langsung menghubungi Kadis dinas DPMPTSP kabupaten Rokan Hilir, Kamis (05/04/2022), hingga berita ini ditayangkan pihak Dinas DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tidak menjawab.(**Tamrin Hart)




Komentar Via Facebook :