Jual Tulang Harimau, Warga Inhu Diamankan Polisi
INHU-ceritariau.com,Seorang warga Indragiri Hulu, Riau, R (43) diamankan polisi karena menjual tulang harimau. R dinilai telah melakukan tindak kejahatan sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (20/10/2022) mengatakan, penangkapan terhadap R dilakukan di Jalan Lintas Timur, Batang Gansal3, Siberida, Inhu, Rabu (19/10/2022) pukul 17.00 WIB.
Kronologisnya, pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib, petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh mendapatkan informasi terkait penjualan tulang belulang sekor Harimu Sumatera.
Selanjutnya petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (Polhut) berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu Akp Firman Fadhila Sik MM.
''Tim Gabungan melakukan penyelidikan. Selanjutnya diketahui sekira 0ukul 17.00 WIB, terlapor janjian bersama dengan salah satu anggota Sat Reskrim yang melakukan under cover buy sebagai pembeli yang 8ngin melakukan 5ransaksi di Bank BRI Unit Batang Gangsal,'' ujarnya.
Dan pada saat melakukan penjualan, tim gabungan langsung mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan interogasi, diketahui tulang belulang berada di rumahnya. Selanjutnya, tim gabungan membawa pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang bukti.
''Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu,'' tutupnya.
Editor:mat




Komentar Via Facebook :