OKNUM TNI AD DIDUGA GELAPKAN MOTOR WARGA KUPANG: KORBAN AKAN LAPORKAN KE POLISI

OKNUM TNI AD DIDUGA GELAPKAN MOTOR WARGA KUPANG: KORBAN AKAN LAPORKAN KE POLISI

Kupang — Rabu malam, 10 September 2025 (malam Kamis) menjadi malam kelam yang tak terlupakan bagi Sahrul (23), warga Kupang.

Ia menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh seorang oknum yang mengaku anggota TNI AD aktif.

 

Motor miliknya, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DH 2549 KS, dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak menarik uang di BRI. Namun, janji “sebentar” itu justru berubah menjadi malam penuh penyesalan dan kecurigaan.

 

 

Dalam keterangannya, korban menuturkan bahwa pelaku datang dengan sikap sopan dan memelas, meminta bantuan secara pribadi.

 

> “Dia bilang mau pinjam motor sebentar saja untuk ambil uang di BRI. Karena kasihan, saya kasih, tapi saya minta KTP-nya sebagai jaminan,” ujar Sahrul.

 

 

 

Namun setelah dua jam berlalu, pelaku tak juga kembali. Sahrul mulai curiga ada niat jahat di balik sikap lembut pelaku.

 

> “Saya tunggu sampai malam, tidak muncul juga. Beberapa hari kemudian saya cari tahu, ternyata sudah banyak orang yang dia tipu di Kupang, termasuk di Ruko kecil Bugis,” tambahnya.

 

 

 

Dari identitas yang ditinggalkan, pelaku tercatat dengan nama: Sulkifli, lahir di Cinnonge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada 6 Agustus 1997, dengan NIK 7308110608970001.

Selain itu, pelaku diduga memiliki Kartu Tanda Prajurit TNI AD dengan nomor 91091-A-48/2019, berpangkat Prajurit Satu (Pratu) dan berdinas di Yonif 743/PSY Kupang.

 

Jika benar terbukti sebagai prajurit aktif, maka tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum sipil, tapi juga pelanggaran berat disiplin militer.

 

Perbuatan membawa kabur motor pinjaman dapat dikategorikan pencurian (Pasal 362 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) tergantung unsur niat dan cara pelaku melakukannya.

 

Jika termasuk penggelapan:

 

Pasal 372 KUHP: Pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Pasal 374 KUHP (penggelapan dengan pemberatan): Pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

 

 Jika termasuk pencurian:

 

Pasal 362 KUHP: Pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan): Pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

 

Namun jika benar pelaku adalah anggota TNI, maka ia juga akan diadili di peradilan militer berdasarkan:

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

 

 

Dalam sistem TNI, prajurit yang melanggar hukum akan menghadapi dua sanksi sekaligus:

 

Pidana umum/militer (KUHP atau KUHPM): Bisa berupa hukuman penjara hingga pemecatan.

 

 

Disiplin militer: Berdasarkan keputusan Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), bisa berupa teguran keras, penahanan disiplin, hingga pemberhentian tidak hormat.

 

 

Merasa dirugikan dan ditipu, korban Sahrul menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat agar segera ditindaklanjuti secara hukum.

 

> “Saya akan lapor ke polisi. Ini sudah merugikan saya dan banyak orang lain di Kupang. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tegasnya.

 

 

 

Langkah hukum ini diharapkan membuka pintu penindakan tegas, baik oleh pihak kepolisian maupun Denpom TNI AD, jika benar pelaku adalah anggota aktif.

 

 

 

Publik mendesak agar institusi TNI tidak menutup-nutupi kasus ini.

Jika benar pelaku adalah anggota aktif, maka harus diusut secara terbuka dan diberi sanksi tegas tanpa perlindungan institusional.

Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang seragam.

 

 

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan institusi TNI dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa ada istilah kebal hukum di tubuh militer. (RED)****

Komentar Via Facebook :