Truk truk dan fuso reot kembali terlihat di SPBU 14282686 Jalan Siak II Palas, Pekanbaru

Truk truk dan fuso reot kembali terlihat di SPBU 14282686 Jalan Siak II Palas, Pekanbaru

SPBU 14282686 Jalan Siak 2 Palas, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski puluhan kali diberitakan media, lokasi ini justru tampak makin kebal hukum. Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar berlangsung terang-terangan, meresahkan masyarakat dan sopir umum yang benar-benar bergantung pada BBM subsidi. Mobil pelangsir yang sama, truk Colt Diesel hingga Fuso reot tak layak jalan, hilir-mudik mengisi berulang kali dengan pola yang terstruktur, diduga kuat memakai barcode ganda dan nomor polisi palsu.

 

Pantauan lapangan menunjukkan praktik ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan operasi sistematis yang diatur waktunya. Para pelangsir memanfaatkan tangki besar dan modifikasi tersembunyi, berpura-pura mengisi sesuai kapasitas normal, namun berkali-kali kembali ke dispenser. Dugaan kuat, solar subsidi tersebut ditampung ke gudang-gudang ilegal untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri, dikendalikan oleh kelompok mafia BBM yang telah lama bermain di Pekanbaru.

 

Tim Gohukrim.com menemukan bahwa aktivitas melanggar hukum ini terus berjalan tanpa hambatan, seolah mendapat karpet merah dari pihak SPBU. Publik bahkan mulai menilai bahwa ada konsensus tersembunyi antara operator, pelangsir, dan jaringan mafia yang mengatur sirkulasi solar subsidi di kawasan itu. Fakta bahwa SPBU tersebut sudah berulang kali muncul di pemberitaan menandakan persoalan ini bersifat kronis dan tak kunjung disentuh tindakan hukum tegas.

 

Dorongan masyarakat agar pihak berwenang bertindak semakin kuat. Pelaporan resmi kini diarahkan ke Pertamina Call Center 135, Helpdesk BPH Migas 0812-3000-0136, hingga aparat Kepolisian. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 UU Migas. Jika penggunaan barcode palsu dan nomor polisi palsu terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman sama beratnya.

 

Sinyal keterlibatan pihak SPBU membuat posisi manajemen berada di ambang risiko sanksi paling fatal. Selain jerat pidana turut serta melakukan kejahatan, Pertamina dan BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari penghentian suplai, denda, sampai pencabutan izin operasi permanen. Dengan pelanggaran yang sedemikian vulgar dan terstruktur, SPBU 14282686 kini menjadi kandidat kuat untuk ditutup jika penindakan benar-benar dijalankan.

 

Per November 2025, Pertamina Patra Niaga dipimpin Direktur Utama Mars Ega Legowo Putra dan BPH Migas dikomandoi Wahyudi Anas. Kedua lembaga ini menegaskan komitmennya memperketat pengawasan dan menindak keras SPBU nakal. Tekanan publik serta laporan resmi masyarakat diyakini dapat mempercepat penindakan terhadap jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang sudah merajalela ini. Pekanbaru kini menunggu langkah tegas aparat, apakah SPBU 14282686 akan tetap dibiarkan menjadi pusat operasi mafia solar atau akhirnya disapu bersih oleh hukum.

Komentar Via Facebook :