Diduga,Walikota Dumai, Berbagi Proyek Tanpa Tender Agar Bisa Bayar Hutang Ke Pribadinya

Diduga,Walikota Dumai, Berbagi Proyek Tanpa Tender Agar Bisa Bayar Hutang Ke Pribadinya

DUMAI —

Tim redaksi media gabungan investigasi memperoleh informasi awal dari sumber yang dirahasiakan terkait dugaan praktik penunjukan proyek pemerintah daerah yang tidak transparan di Kota Dumai. Informasi tersebut mengarah pada proyek pembangunan di kawasan DDC/DIC, yang diduga melibatkan kontraktor bermasalah dan berpotensi menyeret tanggung jawab pejabat publik aktif.

 

Berdasarkan penelusuran lanjutan, redaksi melakukan komunikasi dengan seorang sumber berinisial N, warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Demi alasan keamanan dan kepentingan hukum, identitas lengkap sumber serta pihak investor lainnya tidak dipublikasikan.

 

Sumber menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar enam bulan lalu, ketika seorang pekerja proyek berinisial J, yang bekerja sebagai tukang bangunan di proyek pembangunan kawasan DDC, menawarkan adanya pekerjaan sekaligus meminta bantuan dana. J disebut bekerja di bawah kontraktor bernama Hermansyah, yang mengaku membutuhkan tambahan modal operasional karena masih menunggu pencairan termin 50 persen dari pemerintah daerah.

 

Atas dasar kepercayaan, pihak keluarga sumber kemudian meminjamkan dana sebesar Rp100.000.000 kepada Hermansyah, dengan janji pengembalian dalam waktu 1,5 bulan setelah pencairan dana proyek dari Pemda. Namun hingga lima bulan berlalu, dana tersebut tidak pernah dikembalikan.

 

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Hermansyah diduga telah banyak dicari oleh pihak lain karena terlilit utang di berbagai tempat. Kondisi ini semakin mencurigakan setelah proyek DDC dinyatakan selesai sekitar satu bulan lalu, sementara dalam dua minggu terakhir Hermansyah menghilang dan tidak dapat dihubungi.

 

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, sumber kemudian meminta bantuan Khairul, yang disebut sebagai orang dekat Wali Kota Dumai, Faisal, agar persoalan ini disampaikan langsung kepada wali kota. Pihak investor juga meminta agar sisa termin proyek sebesar 50 persen tidak dicairkan, guna mencegah potensi kerugian lanjutan.

 

Beberapa hari kemudian, Khairul menyampaikan tanggapan dari Wali Kota Dumai Faisal. Berdasarkan keterangan sumber, wali kota menyatakan bahwa uang pribadinya juga dibawa lari oleh Hermansyah, serta mengakui bahwa proyek tersebut diberikan kepada Hermansyah dengan harapan yang bersangkutan dapat melunasi utang-utangnya.

 

Pengakuan ini menjadi titik krusial. Penyerahan proyek pemerintah yang bersumber dari APBD dengan tujuan menyelesaikan persoalan utang pribadi menimbulkan dugaan kuat konflik kepentingan, pelanggaran prinsip transparansi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh kepala daerah.

 

Secara etis, tindakan tersebut dinilai merusak prinsip good governance, khususnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Publik berhak memastikan bahwa proyek pemerintah diberikan melalui mekanisme yang adil, terbuka, dan bebas dari kepentingan pribadi pejabat. Ketika proyek digunakan sebagai alat penyelesaian utang, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan menjadi runtuh.

 

Dugaan konflik kepentingan juga muncul karena keputusan pemberian proyek dinilai tidak lagi berlandaskan kepentingan umum, melainkan relasi personal dan kepentingan finansial. Hal ini menunjukkan benturan serius antara urusan pribadi dan tanggung jawab publik, yang secara etika merupakan pelanggaran mendasar bagi seorang pejabat negara.

 

Selain itu, penggunaan kewenangan jabatan sebagai alat tawar dalam persoalan finansial pribadi mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Jabatan publik semestinya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan sebagai jaminan atau instrumen penagihan utang.

 

Sikap wali kota yang kemudian menyatakan dirinya juga sebagai korban, tanpa adanya langkah konkret untuk melindungi korban lain, dinilai sebagai bentuk lepas tangan dari tanggung jawab moral dan administratif. Minimnya empati dan tidak adanya kebijakan tertulis untuk menghentikan pencairan dana proyek memperburuk citra kepemimpinan dan menimbulkan kesan pembiaran.

 

Dari sisi institusional, kasus ini mencoreng nama baik Pemerintah Kota Dumai secara keseluruhan. Publik berpotensi menilai bahwa praktik serupa dapat terjadi di proyek lain, sehingga merusak integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

 

Tim redaksi juga memperoleh dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Pemerintah Kota Dumai dengan nilai lebih dari Rp850.000.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, yang tercatat dikerjakan oleh CV Queen Success dengan pengawasan konsultan resmi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai hubungan antara Hermansyah dengan badan usaha tersebut serta mekanisme penunjukan proyek yang dijalankan.

 

Dari aspek hukum, tindakan Hermansyah berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana dan perdata. Dugaan penipuan dan penggelapan dana dapat menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Secara perdata, tindakan tersebut memenuhi unsur wanprestasi atas perjanjian pinjaman dana.

 

Lebih jauh, apabila terbukti adanya persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proyek APBD, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat. Dari sisi profesional, badan usaha yang digunakan juga berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) rekanan pemerintah, yang berdampak pada hancurnya reputasi dan masa depan usaha.

 

Sumber menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi pekerjaan proyek, identitas pihak-pihak terkait, serta bukti transaksi peminjaman dana. Bukti-bukti tersebut dinyatakan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila proses hukum berjalan.

 

Kasus ini tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan utang piutang semata. Dugaan penggunaan proyek pemerintah sebagai instrumen penyelesaian utang pribadi merupakan alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Publik kini menuntut keterbukaan, pertanggungjawaban, dan penegakan hukum yang tegas, agar integritas pemerintahan dan keadilan bagi masyarakat tidak dikorbankan oleh kekuasaan.

Komentar Via Facebook :