Polsek Tapung Tangkap Pelaku Narkoba di Tanjung Sawit, 8 Paket Sabu-sabu Ikut Diamankan!

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Narkoba di Tanjung Sawit, 8 Paket Sabu-sabu Ikut Diamankan!

TAPUNG- Seorang pria berinisial HE (42) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 8,00 Gram pada Jum'at (13/2/2026) sekira pukul 15.00 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, " benar, Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit,  Kecamatan Tapung,"ujar Kapolsek.

Penangkapan pelaku ini berawal kita mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika di Desa Tanjung Sawit, selanjutnya Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin oleh Panit Opsnal langsung melakukan penyelidikan,"kata Dia.

Setelah mengetahui keberadaan Pelaku personil Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pasar Flamboyan .

"Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh Aparat Desa Tanjung sawit ditemukan barang bukti tersebut," terang Kompol David.

Dari penggeledahan kita temukan berupa  8 paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 5 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,  timbangan digital, 2 Ball plastik klip bening, botol permen warna biru putih Merk XYLITOL, kotak rokok warna hitam Merk MAGNUM FILTER, set alat hisap bong dan barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari DA yang mengaku berdomisili di Medan Prov. Sumut," ucap Kapolsek.

Dan transaksinya pada Sabtu (7/2/2026) lalu di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk proses lebih lanjut. " Pelaku kita jerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009,"tegas Kapolsek Tapung.***

Komentar Via Facebook :