Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Talang Danto
TAPUNGHULU,- Seorang pemuda NA (27) warga Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tapung Hulu, pasalnya pelaku diketahui memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di belakang PKS Tandun PTPN IV Regional 3 Kebun Tandun Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu. "Dari pelaku ini berhasil diamankan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,79 Gram dan berat netto 6,06 gram," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, Selasa (10/3/2026).
Selain sabu-sabu kita juga amankan barang bukti plasti clip kosong, sendok terbuat dari pipet, 3 mancis, tas selempang warna hitam, Handphone dan uang tunai Senilai Rp. 965.000. " jadi pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana," jelasnya.
Lebih lanjut IPTU Riko menjelaskan awal ditangkapnya pelaku, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Usai terima laporan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnaini untuk melakukan penyelidikan dan tidak lama diketahui pelaku berada di belakang PKS Tandun PTPN IV Regional 3 Kebun Tandun Desa Talang Danto yang saat itu sedang duduk-duduk.
"Usia ditangkap pelaku kita lakukan penggeledahan kita temukan sejumlah barang bukti dari tas pelaku ini,"ujar Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi bahwasanya barang diduga jenis sabu tersebut milik pelaku. "Lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Riko Rizki Masri.




Komentar Via Facebook :