Seorang Pria Berinisial FM Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan

Seorang Pria Berinisial FM Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan

JAMBI-Seorang pria berinisial FM diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online dengan modus memesan layanan transportasi.

Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Rahayu, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban bernama Jumardi yang bekerja sebagai driver ojek online menerima pesanan dari pelaku melalui aplikasi Maxim.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Junaidi, menjelaskan bahwa saat itu pelaku memesan ojek online dari Hotel Jasmine. Setelah korban tiba di lokasi, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu.

Namun setelah motor dipinjam, pelaku justru tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku diduga telah beberapa kali menggunakan modus yang sama, yakni memesan ojek online, meminta diantar, lalu meminjam sepeda motor korban sebelum melarikan diri.

Bahkan dalam salah satu aksinya, pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh saat permintaan meminjam motor ditolak. Untuk menakuti korban, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian dari Tungkal.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BH 5915 serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku mengambil motor korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jambi Selatan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.(Rilis/NUR)

Komentar Via Facebook :