Skandal CP/CL Desa Badang Maladministrasi atau Pelumas HGU PT DAS?

Skandal CP/CL Desa Badang Maladministrasi atau Pelumas HGU PT DAS?

JAMBI- Sabtu 18 April 2026 Masyarakat Desa Badang menyuarakan 
Menolak Dijual, Hak Adat Bukan Barang Dagangan!

1. Fakta Lapangan: Penolakan Harga Mati
"Masyarakat Desa Badang, melalui Kelompok Tani Imam Hasan, secara konsisten telah menolak skema kompensasi 20% (dana hibah Rp22 miliar) yang ditawarkan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS). Penolakan ini bukan tanpa alasan; nilai tersebut dianggap merendahkan martabat masyarakat adat dan jauh dari nilai keadilan atas luas lahan yang telah dikelola perusahaan selama puluhan tahun."

2. Kejanggalan Prosedur: Pemaksaan CP/CL yang Cacat Hukum
"Ada apa dengan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Tanjung Jabung Barat? Mengapa ada upaya sistematis untuk memaksakan penyerahan dokumen Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) dari Desa Badang? 
Maladministrasi: Memaksakan dokumen administratif desa yang jelas-jelas ditolak oleh warga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Instrumen Legitimasi: CP/CL adalah 'nyawa' bagi perpanjangan HGU. Tanpa CP/CL yang sah dari desa, PT DAS tidak memenuhi syarat Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20%. Memaksakan dokumen ini patut diduga sebagai upaya menciptakan 'legalitas palsu' demi memuluskan sertipikat HGU perusahaan." 

3. Indikasi 'Main Mata': Bau Amis Gratifikasi
"Masyarakat patut curiga: Apakah paksaan ini adalah cara untuk menutupi jejak gratifikasi dalam proses rekomendasi perpanjangan HGU?
Dugaan ini sudah sampai ke telinga lembaga tinggi negara. Massa dari Jambi bahkan telah mendatangi KPK dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di Tanjung Jabung Barat terkait penyelesaian konflik lahan ini."

4. Peringatan Tegas (Tuntutan)
Hentikan Intimidasi: Mendesak Kepala Dinas Perkebunan berhenti menekan aparat Desa Badang untuk menyerahkan dokumen CP/CL yang tidak disepakati warga.
Audit HGU PT DAS: Meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi kembali perpanjangan HGU PT DAS yang diduga berdiri di atas konflik agraria yang belum tuntas.
Investigasi Ombudsman & KPK: Meminta Ombudsman RI memeriksa unsur maladministrasi dan KPK mengusut tuntas aliran dana 'pelicin' di balik rekomendasi perpanjangan HGU tersebut.(Rilis/NUR)

Komentar Via Facebook :