Diduga Sarat Pelanggaran, Fadila Saputra Kirim Surat Laporan ke LVRI Pusat
PEKANBARU, - Musyawarah Daerah (Musda) Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau yang diduga sarat dengan penyimpangan dan manipulasi berbuntut panjang. Salah seorang bakal calon Ketua PPM Riau, Fadila Saputra mengirimkan surat pengaduan kepada pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) selaku induk organisasi PPM.
Hal ini disampaikan Fadila Saputra kepada wartawan, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, Ia mengambil langkah mengirimkan surat laporan tersebut karena banyaknya pelanggaran terhadap AD/ART serta penyalahgunaan kewenangan Ketua Caretaker PPM Riau yang berdampak pada gagalnya dirinya maju pada kontestasi pemilihan Ketua PPM Riau.
Dijelaskannya, sejak awal, aroma 'permainan' untuk mematikan demokrasi di forum Musda ini terlihat dengan manuver yang dilakukan Caretaker Ketua PPM Riau, Agus Baini untuk memenangkan Bupati Kuansing secara aklamasi.
Beberapa hari menjelang Musda, Agus mendadak mengganti sejumlah pengurus cabang PPM. Padahal sejumlah pengurus tersebut sudah mendapatkan undangan untuk menghadiri Musda.
Hal inilah yang memicu suasana panas sejak awal Musda berlangsung. Pengurus cabang yang mendadak diganti adalah pengurus DPC Kampar, Indragiri Hilir dan Pekanbaru. Mereka mencoba memprotes keputusan Caretaker Ketua PPM Riau tersebut, namun banyak Inhil yang akhirnya diperkenankan masuk, sementara Kampar dan Pekanbaru tetap diganti.
"Dengan pergantian ini, menyebabkan dukungan terhadap saya sabagai calon Ketua akhirnya berkurang dan membuat saya tidak bisa maju," ujar Fadil.
Perdebatan panas yang nyaris menyebabkan bentrok fisik sempat berlangsung saat sejumlah DPC mempertanyakan legalitas peserta Musda yang diduga banyak tidak merupakan anak cucu veteran (Ancuvet) yang merupakan syarat utama untuk dapat mengikuti Musda PPM. Namun, pihak panitia Musda tidak memperdulikan protes dan tetap ngotot melaksanakan Musda tersebut.
"Pelaksanaan Musda ini jelas-jelas telah melanggar AD/ART organisasi. Sejak awal sudah ada Mens Rea atau niat jahat panitia untuk membunuh demokratisasi di tubuh organisasi," tegasnya.
Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Agus Baini Cs selaku panitia dan caretaker Ketua PPM Riau adalah tidak dilaksanakannya prosedur Musda dengan benar, diantaranya tidak adanya proses penjaringan dan verifikasi calon ketua sebagaimana tercantum dalam Juklak yang diterbitkan pengurus pusat.
"Padahal tahapan ini sangat penting karena untuk memastikan bahwa calon ketua PPM haruslah merupakan Anak Cucu Veteran yang dibuktikan dengan adanya Skep orang tua sebagai veteran," tegasnya.
Menurutnya, tidak adanya tim penjaringan dan verifikasi ini juga sebagai langkah memuluskan calon lain, yakni Suhardiman Amby untuk maju. Sebab Suhardiman Amby diduga kuat bukan anak cucu veteran.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua LVRI Kuansing, Hikmanto, yang mengatakan bahwa Suhardiman Amby tidak punya memiliki SKEP orang tua atau kakeknya yang dinyatakan sebagai pejuang kemerdekaan atau veteran. Suhardiman sendiri tidak pernah datang ke kantor LVRI Kuansing untuk menjelaskan asal-usulnya.
Fadil merasa haknya sebagai putera asli pejuang kemerdekaan telah dikebiri dan dikhianati oleh oknum pengurus PPM Riau yang memiliki agenda pribadi dengan meloloskan calon yang belum terbukti jelas asal-usulnya sebagai ancuvet sebagaimana tercantum dalam AD/ART organisasi.
"Ini jelas sangat memalukan marwah PPM sebagai wadah berhimpunnya anak cucu veteran. Karena itu saya memutuskan untuk melaporkan pelanggaran AD/ART dalam Musda PPM ini kepada LVRI pusat. Surat juga saya tembuskan ke Deparnas PPM Pusat, Mendagri, Menhan, Kapolri, dan Pangdam XIX Tuanku Tambusa," pungkasnya. ***




Komentar Via Facebook :