Diduga abaikan kelesamatan Pekerja Kantor KSOP K3 Tanpa Mengunakan No Body Harness
DUMAI- Terpantau 2 pekerja perbaikan Kantor KSOP yang Terlihat bekerja lantai tingkat 2 Tampa mengunakan No Body Harness ,tanpa ada teguran dari pengawasan Kantor KSOP untuk bekerja mengunakan No Body Harness," pada hari Kamis Tanggal 18 Juni 2026.
Pada saat aksi demo berjalan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Kota Dumai dalam penyampaian pendapat di muka umum,yang berlangsung di beberapa lokasi termasuk di Kantor KSOP Dumai yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur ,lensa mata kamera hp Wartawan tertuju di pekerjaan bangunan Kantor KSOP yang terlihat pekerja yang berada di tingkat 2 sedang melakukan pekerjaan tampa mengunakan standar keselamatan yang memadai di titik lokasi kerja, No Body Harness
Jelas sekali ini sudah melangar K3 dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berfokus pada upaya untuk menjamin keutuhan dan keselamatan tenaga kerja, serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui lingkungan dan prosedur yang aman.
Tujuan Utama K3 Melindungi Pekerja Mencegah cedera, penyakit akibat kerja (PAK), dan kematian saat bekerja.
Aturan mengenai K3 di Indonesia secara resmi diatur oleh pemerintah melalui [Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja peraturan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012.
Jadi terlihat dan terkesan mengabaikan keselamatan pekerja di area dengan risiko tinggi lingkungan Kantor KSOP yang seharusnya menjaga aspek keselamatan kerja serta menjadi prioritas.
( ZAKARIA)




Komentar Via Facebook :