Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Peringatan Hari Mangrove Sedunia menjadi momentum bagi Yayasan Generasi Hijau Riau untuk memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan atas komitmen dan konsistensinya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program Green Policing.
Penghargaan berupa plakat Green Policing tersebut diserahkan langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di kawasan mangrovey Kabupaten Rokan Hilir.
Penghargaan ini bertepatan dengan rangkaian kegiatan penanaman mangrove dan upaya pemulihan kawasan pesisir, dan peringatan hari Mangrove sedunia pada 26 Juli 2026 ini.
Wais Al Qurni mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terhadap langkah nyata Polda Riau dalam mengedepankan perlindungan lingkungan hidup.
Khususnya penyelamatan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan wilayah pesisir.
“Pada peringatan Hari Mangrove Sedunia ini, kami dari Yayasan Generasi Hijau Riau memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Riau melalui penghargaan Green Policing. Kami melihat komitmen Polda Riau dalam menjaga lingkungan dan kawasan hutan sangat nyata, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga upaya pemulihan ekosistem,” kata Wais Minggu (26/7/2026).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menerima langsung penghargaan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan.
“Terima kasih. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Irjen Herry.
Penghargaan tersebut diberikan di tengah komitmen Polda Riau memperkuat implementasi Green Policing sebagai pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan, edukasi, dan restorasi lingkungan.
Sebelumnya, Polda Riau berhasil mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir dengan luas kawasan yang diduga mengalami kerusakan mencapai 118,21 hektare.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA yang diduga melakukan pembukaan lahan serta merusak ekosistem mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Irjen Herry menegaskan, Green Policing bukan hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mengedepankan pemulihan ekosistem melalui kolaborasi berbagai pihak.
“Green Policing adalah upaya kolaborasi yang kita lakukan. Ada upaya pencegahan, penegakan hukum, dan yang paling utama adalah upaya restoratif,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, akademisi, pelaku usaha, organisasi lingkungan, dan masyarakat.
Melalui penghargaan yang diberikan bertepatan dengan Hari Mangrove Sedunia tersebut, Yayasan Generasi Hijau Riau berharap semangat kolaborasi dalam menjaga hutan, mangrove, dan ekosistem lingkungan di Provinsi Riau terus diperkuat sehingga upaya pelestarian alam dapat berjalan secara berkelanjutan.




Komentar Via Facebook :