Polres Kampar Tangkap Pelaku KDRT, Diduga Karena Sakit Hati
PERHENTIAN RAJA,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar tangkapnseornah pria berinisial MI (59) warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Rabu (29/7/2026) 14.30.
Pasalnya pelaku nekat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istri sahnya yang berinisial RO (48). "Akibat KDRT dari pelaku, korban mengalami luka lebam di tubuh korban. Lalu melaporkan pelaku ke Polres Kampar,"kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan kejadian ini terjadi pada Jum'at (10/7/2026) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja.
"Pelaku dan korban awalnya adu mulut dan karena sakit hati pelaku melakukan KDRT pada korban,"ujarnya.
Saat itu, melakukan perbuatannya pelaku mendorong korban berulang kali hingga terjatuh dan ditimpa sepeda motor kemudian pelaku meninju dada korban dengan tangan kanan, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian dada, tangan kanan dan kiri, punggung, perut, lutut dan betis sebelah kanan.
"Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,"jelas Kasat.
Setelah itu, dilakukannya penyelidikan dan periksa saksi-saksi maka dilakukan penangkapan pada pelaku yang diketahui saat itu berada di rumah adek iparnya. " Team langsung bergerak mencari pelaku dan benar adanya, pelaku berada di rumahnya adek ipar dan langsung kita amankan,"terangnya.
Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga," tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.




Komentar Via Facebook :