KARHUTLA Memprihatinkan Wiranto Surati Presiden Naikkan Status Bencana Nasional

KARHUTLA Memprihatinkan Wiranto Surati Presiden Naikkan Status Bencana Nasional

 

JAKARTA —membacabangsa.co.id. Wiranto B Manalu, menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan.

 

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 089/Eks/PMH/TINDAK/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, dengan perihal permohonan penetapan status bencana nasional atas kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

 

Dalam surat itu, Wiranto menyampaikan keprihatinan atas karhutla yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius pemerintah pusat, terutama menyangkut keselamatan masyarakat, dampak kesehatan, kerusakan lingkungan, serta terganggunya aktivitas pendidikan dan perekonomian warga.

 

TINDAK menilai luasnya wilayah terdampak dan besarnya risiko yang ditimbulkan perlu menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperkuat penanganan secara terpadu. Dampak asap kebakaran juga disebut berpotensi menjangkau negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

 

“Melihat luasnya wilayah terdampak, besarnya risiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta kebutuhan penanganan yang melampaui kemampuan daerah, kami memohon kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional atas karhutla yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan,” demikian substansi permohonan yang disampaikan TINDAK dalam surat tersebut.

 

Selain meminta Presiden mempertimbangkan penetapan status bencana nasional berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku, TINDAK juga mendorong adanya koordinasi terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait untuk mempercepat penanganan kebakaran.

 

Koordinasi tersebut dinilai penting agar upaya pemadaman, evakuasi warga apabila diperlukan, pelayanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak dapat berjalan lebih efektif.

 

TINDAK turut meminta pemerintah memastikan ketersediaan sumber daya, peralatan, dan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan darurat. Upaya tersebut, menurut permohonan yang disampaikan, perlu disertai langkah pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat setelah kebakaran dapat dikendalikan.

 

Tak hanya itu, organisasi tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Pemerintah diminta menyampaikan perkembangan penanganan karhutla secara berkala, termasuk langkah-langkah perlindungan yang perlu dilakukan masyarakat untuk mengurangi risiko paparan asap dan dampak lainnya.

 

Bagi TINDAK, penanganan karhutla tidak semata-mata berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan hak masyarakat atas keselamatan, kesehatan, lingkungan yang baik, dan pemulihan kehidupan sosial-ekonomi mereka.

 

Dalam suratnya, Wiranto menyatakan pihaknya siap menyampaikan data dan informasi pendukung yang diperlukan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

 

“Permohonan ini kami sampaikan demi keselamatan masyarakat dan percepatan penanganan karhutla secara terkoordinasi,” demikian isi surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

TINDAK berharap pemerintah segera melakukan penilaian menyeluruh terhadap skala dampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan, sekaligus menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Meski demikian, permohonan penetapan status bencana nasional tersebut masih merupakan usulan TINDAK. Penetapan status bencana tetap memerlukan penilaian dan keputusan pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Surat tersebut menjadi bentuk desakan agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih besar terhadap penanganan karhutla yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan, serta memastikan seluruh upaya penanggulangan berjalan secara terkoordinasi, transparan, dan berkelanjutan.(NUR)

Komentar Via Facebook :