Pelaku Diamankan di Rumahnya Saat Dini Hari, Sempat Berusaha Buang Barang Bukti

Polsek Tambang Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Desa Aursati, 8,51 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diam

Polsek Tambang Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Desa Aursati, 8,51 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diam

Terduga pengedar narkoba berinisial YA (41) yang diamankan Polsek Tambang di Desa Aursati bersama barang bukti

TAMBANG – Polsek Tambang Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial YA (41), warga Dusun VI Bokuok, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, terkait dugaan tindak pidana narkotika.

 

Pelaku diamankan di rumahnya pada Minggu (18/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

 

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,51 gram, 1 butir pil diduga ekstasi, serta barang bukti lainnya.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

 

"Sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa pelaku diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut," kata AKP Aulia Rahman.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra beserta anggota segera menuju Dusun Bokuok Desa Aursati untuk melakukan penyelidikan.

 

"Tidak lama tim sampai di rumahnya di Dusun Bokuok Desa Aursati, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ujar AKP Aulia.

 

Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat dan ditemukan 4 klip plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu di toilet rumahnya.

 

"Saat itu terlihat pelaku berusaha membuang barang bukti miliknya, namun tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan ditemukan dekat toilet sebuah botol kecil tabung yang merupakan tempat menyimpan 4 paket diduga sabu tersebut," ungkapnya.

 

Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan 1 pil diduga ekstasi dan barang bukti lainnya.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut didapat dari ED di Pekanbaru dan akan diperjualbelikan kembali.

 

"Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Komentar Via Facebook :