Nelda Netty Korban Mafia Tanah Teluk Kenidai Berharap MA Kabulkan Peninjauan Kembali

Nelda Netty Korban Mafia Tanah Teluk Kenidai Berharap MA Kabulkan Peninjauan Kembali

Pekanbaru- Dr.Mohd.Yusuf Daeng M, S.H.,M.H.,Ph.D yang beralamat di Jalan  Jendral Sudirman No.123 Mall Pekanbaru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) pekanbaru atas Kasus kliennya seorang ibu paruh baya bernama Nelda Netty yang mempunyai obyek tanah di jalan bunga inem,Desa Tarai Bangun,Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar provinsi Riau Pekanbaru. kamis,13 Juni 2024.

Peninjauan kembali (PK) ini menanggapi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor Perkara: 21/B/2011/ PT.TUN-MDN pada tanggal 11 April 2011 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 42/G/2010/PTUN.Pbr pada Tanggal 01 September 2010.

Kasus ini bermula pada saat Ibu Nelda Netty membeli Tanah dari M.Arif berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 1069/SKGR /TK/VIII/2001 tanggal 01 Agustus 2001 yang telah dikuasai oleh Nelda Netty sudah lebih 22 Tahun,Kemudian Tanah tersebut dibangun rumah oleh Nelda Netty untuk berteduh dan/atau bertempat tinggal sekaligus membuka usaha ternak ayam.

PadaTahun 2010 muncullah sugiyono mengaku tanah tersebut miliknya dengan bukti hanya kuitansi yang dibelinya pada tahun 1984 tanpa memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang telah ditelantarkan lebih dari 20 Th,berdasarkan kwitansi tersebut Sugijono bekerjasama dengan Arifin yang mengaku Developer hendak membangun tanah itu dengan sewenang-wenang Arifin saat itu menggunakan alat berat Excavator meratakan kandang ayam Netty dengan tanah, pengrusakan tersebut dilaporkan Netty ke Polsek Tambang saat itu kanit reskrim polsek tambang Supriadi diduga lebih memihak kepada Arifin Terlapor,sehingga laporan Netty tidak di proses. 

Bermodalkan kwitansi atas nama orang lain Sugiyono melaporkan bapak M.Arif ke polres kampar tentang penyerobotan tanah, MeskipunM.Arif menjual tanah kepada Netty berdasarkan SKGR) Nomor 1069/SKGR /TK/VIII/2001 tanggal 01 Agustus 2001tetap di vonis bersalah di pengadilan Negeri Bangkinang banding ke pengadilan tinggi jmenguatkan putusan PN Bangkinang,Akhir ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) M.Arif dibebaskan Dengan Amar putusan “MenyatakanTerdakwa Muhammad Arif tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.”dan atas pertimbangan Majelis hakim Sugijono hanya memiliki bukti  kuitansi sementara kwitansi bukan sebagai Bukti kepemilikan atas objek Tanah.artinya sugiyono tidak memiliki surat tanah hanya memiliki kwitansi.

Berdasarkan putusan MA Tersebut Nelda Netty mengajukan permohonan sertifikat tanah Ke (BPN) Badan Pertanahan Nasional kampar,usai sertifikat tanah diterbitkan BPN Kampar,sugiyono mengajukan gugatan Ke PTUN pekanbaru,Gugatan Sugijono dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru dikarenakan kesaksian oknum kades Teluk Kenidai saat itu Almarhum Abu Nawas di PTUN Tanah yang dimiliki oleh Ibu Nelda Netty salah objek yaitu antara Surat Keterangan Ganti Rugi dan Sertifikat Hak Miliknya ada perbedaan garis berbentuk jalan.

Padahal di daerah tersebut ada enam (6) RT satu (1) RW dan satu (2) Kepala Dusun dari desa Tarai bangun,sedangkan RT Desa teluk Kenidai hanya satu kelompok saja yakni perumahan Griya Amanah Sentosa diduga objek Tanah perumahan tersebut diduga didapati Sugijono dengan cara ilegal bekerjasama dengan oknum kades teluk Kenidai,bahkan sertifikat tanah di sempadan Tanah Netty semuanya tercatat Desa Tarai Bangun.

Peninjauan Kembali (PK) ini diajukan karena ditemukan adanya bukti baru (Novum) sejumlah 10 (sepuluh) buah berupa surat-surat dan terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata terhadap Putusan TUN sehingga menyebabkan diskriminasi dan ketidakadilan penegakan hukum yang menimpa Ibu Nelda Netty sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf C dan Pasal 67 huruf B dan F Undang- undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam undang-undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung,Pasal 2 huruf b Jo Pasal 8 huruf b peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 1980 sekaligus sebagai dasar pengajuan PK. 

Nahasnya dalam putusan hakim PTUN Pekanbaru yang diperkuat dengan Putusan PTTUN Medan dalam salah satu amarnya berbunyi:“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No.5742/Desa Tarai Bangun tanggal 09 April 2010,Surat Ukur No.06350/Tarai Bangun/2010, Luas 4.999 M²,atas nama Nelda Netty,dan mencoretnya dari Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.Nelda Netty Korban Mafia Tanah Teluk Kenidai Berharap kepada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali ini

Sebagaimana yang kita ketahui sertifikat Hak Milik adalah Bukti Kepemilikan terkuat seseorang atas Hak tanah yang dikuasai apalagi tanah tersebut sudah dikuasai dan ditempati oleh Ibu Nelda Netty sudah lebih 22 Tahun. 

Permohonan PK ini diajukan oleh Ibu Nelda Netty dengan adanya 10 (Sepuluh) Novum dan 8 (delapan) Saksi. Adapun Bukti Surat Novum tersebut di antaranya terdiri dari, PK-1 Menjelaskan mengenai Rukun Tetangga (RT) Wilayah Objek, PK-2 Menjelaskan mengenai Rukun Tetangga Sebelah Selatan, PK-3 Menjelaskan mengenai Sertifikat Induk Sebelum dipecah Surat,PK-4 Menjelaskan sepadan sebelah Selatan dalam objek,PK-5 Menjelaskan mengenai Batas Tanah sebelah Timur Jalan Bunga Inem, PK-6 Menjelaskan mengenai satu RT dan menjelaskan penerbitan Sertifikat di Tarai Bangun, PK-7 Menjelaskan mengenai Sebelum Pemekaran Tarai Bangun,PK-8 Menjelaskan mengenai Informasi Wilayah Administrasi Tanah,Bukti Surat Novum Notaris Lenny Guspidawati, S.H.,Notaris SK menteri Kehakiman RI No. C-359.HT.03.01-TH.1999 tanggal 15 Februari 1999.  

Persidangan Perdana akan digelar pada hari Selasa,2 Juli 2024,Pukul 10.00,Ibu Nelda Netty berharap dapat mempertahankan tanah yang sudah dibeli dan dimilikinya 23 Tahun silam dan berharap kasusnya tersebut memiliki titik terang dari Novum yang dimiliki,Kasus Perselisihan atas Hak Tanah ini sudah berjalan 10 (Sepuluh) Tahun. 
Ibu Nelda Netty tidak mempunyai uang untuk menyelesaikan hak tanahnya yang sudah dia kuasai selama lebih dari 22 Tahun.Maka dari itu Kantor Hukum Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, S.H.,M.H.,Ph.D dengan Lembaga Bantuan Hukum Sandregonya yang terdiri dari Dr. Mohd.Yusuf Daeng M, M. Agi Anggara,S.H., M.H.,Bambang Keristian, S.H.turut serta Paralegal yaitu Khalid Dhiya Ul Haqq,S.H.,M.H.,Novita Sari, S.H.,Tia Surya Darmawani Laoli, S.H.membantu secara Pro Bono demi membela orang yang tidak mampu,tertindas dan terdiskriminasi.hingga berita ini dilansir,pihak Sugijono dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (kumbang)

Komentar Via Facebook :