SMP Negeri 1 Pasir Penyu Wajibkan Siswa Beli LKS, BARA API : Berpotensi Jadi Kasus Pidana

SMP Negeri 1 Pasir Penyu Wajibkan Siswa Beli LKS, BARA API : Berpotensi Jadi Kasus Pidana

INHU- ceritariau.com  Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) disinyalir menjadi kesempatan bagi oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi dan mengatas namakan sekolah.senin 13/3-2023


Dalam penelusuran yang dilakukan Para siswa diperintahkan untuk membeli LKS kepada oknum guru mata pelajaran yang ada di sekolah tersebut.


Setiap paketnya LKS dijual seharga Rp.90.000 yang terdiri dari 6 eksemplar LKS dari setiap mata pelajaran atau setiap eksemplar LKS seharga Rp.15.000.


Diketahui  Kemendikbud telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli).


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.


Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 1, Zakir mengaku tidak mengetahui adanya oknum guru yang melakukan 'jual-beli' LKS di sekolah yang dipimpinnya itu.

Berdasarkan pengakuan dari guru-guru, katanya, bahwa buku-buku LKS dijual di koperasi sekolah.

Senada, Ketua Komite SMP N 1 Pasir Penyu, Erwin juga praktik jual beli LKS di luar sepengetahuan pihaknya selaku Komite di sekolah tersebut.


Penuturan Plt Kepsek dan Ketua Komite justru bertolakbelakang dengan pengakuan sejumlah siswa yang sempat diwawancarai oleh awak media ini.

Dari pengakuan siswa-siswa yang bersekolah di SMP Negeri 1 Pasir Penyu menyebut bahwa kewajiban untuk membeli LKS dikarenakan guru-guru di sekolah tersebut 'ancam' tak memasukkan nilai mereka jika tidak membeli LKS.


Informasi yang dihimpun, meski setiap sekolah memiliki koperasi, namun distributor LKS tidak langsung bertransakasi dengan pihak koperasi. Semua bisnis di bawah kendali guru.

Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Inhu, Fitri Ayomi mengecam dan malu terkait adanya dugaan praktik pungli yang masih terjadi di Kabupaten Inhu.

“Praktik pungli itu berpotensi besar ke wilayah tindak pidana. Jadi hati-hati saja bagi sekolah-sekolah yang melakukan praktik penarikan itu,” tegas dia.

Berdasarkan KUHP praktik pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun dipenjara. Dan jika pelaku pungli berstatus PNS maka akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dipenjara.

Dan pembalian LKS dengan jumlah tertentu tersebut juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.


“Saya meminta sekolah-sekolah yang melakukan pungli itu mengembalikan uang kepada wali murid. Jadi, tidak perlu memaksakan siswa itu untuk membeli,” tegasnya.

Sumber:LSM bara api/Editor:mat

Komentar Via Facebook :