Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

JAKARTA-- Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar bersama para Terdakwa lainnya dalam Perkara dugaan Obstruction of Justice, yang tentunya sangat Layak dicatat sebagai Pengingat Penting (Yurisprudensi) bagi Sistem Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa, Tidak Terdapat Hubungan Hukum, Sebab-Akibat (Causal Verband) antara Tindakan para Terdakwa dengan Terhambatnya Proses Hukum yang dimaksud.

Pertimbangan Hakim pada saat itu juga menyatakan, bahwa Aktivitas Pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar bersama Tim (Kru) "masih berada dalam Konteks yang wajar, yakni di Lingkup Kerja Jurnalistik, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, Pertimbangan tersebut bukan sekadar alasan Hukum dalam satu Perkara Pidana, melainkan juga sebuah "Penegasan Prinsip" bahwa Kerja Jurnalistik Tidak Dapat di-Pidanakan hanya karena soal di-Tafsirkan dan atau Penafsiran, yang katanya Mengganggu Proses Hukum.

Alumni Kampus Universitas Riau (UR) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, berbagai macam stigma muncul dan Kecenderungan Penggunaan Pasal-Pasal Pidana secara luas terhadap Aktivitas yang sebenarnya merupakan bahagian (Ikhwal) dari Nilai-Nilai Kebebasan Berekspresi.

Tafsir-Tafsir Pasal yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang, baik itu KUHAP maupun KUHP juga selalu menemui jalan buntu, Tatkala Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para Penyelidik dan atau para Penyidik di Institusi Kepolisian masih tergolong rendah. Acap kali Para Perwira Kepolisian menugaskan dan atau memerintahkan Anggota POLRI berpangkat rendah dan minim pengalaman untuk jadi Penyelidik maupun Penyidik Pembantu.

"Berdasarkan Pengalaman Kami dilapangan, sering sekali ditemukan para Perwira POLRI maupun Pimpinan di Satuan Kerja (Satker) terutama di Reskrim, tidak serius dalam melakukan Penanganan suatu Perkara. Diatas kertas nama Perwira itu tercantum sebagai Penyidik, namun Fakta dilapangan justru yang bekerja itu personil baru, anggota POLRI yang minim pengalaman, didominasi berpangkat Bripda, Briptu, Brigpol, Bripka dan sesekali ditemukan berpangkat Aipda. Prinsipnya bukan sekedar soal Pangkat, namun tentunya juga selaras dengan Pengetahuan sekaligus Pengalaman" tegas Larshen Yunus.

Praktisi Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu kembali mengatakan, bahwa "Tafsir Pasal" yang terlalu jauh terhadap Pasal-Pasal yang Sebenarnya (Utuh) seperti istilah Obstruction of Justice, berpotensi Menimbulkan Kriminalisasi Hukum terhadap Aktivitas yang bernama Seminar, Dialog, Diskusi Publik, Kritikan bahkan Pemberitaan di Media Online (Bukan Media Sosial/Medsos).

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu jelaskan, bahwa dalam Sistem Demokrasi, Pers memegang Peran Penting sebagai Pengawas Kekuasaan (Bukan Hanya Sekedar Berita Pariwara, Seremonial, Apresiasi ataupun Berita Angkat Telor/Berita Menjilat- red).

"Pada Prinsipnya dan bahkan sudah menjadi Hakikat, bahwa Wartawan itu Bekerja untuk Menyampaikan informasi kepada Publik, Menguji Kebijakan Pemerintah, serta Membuka Ruang Diskusi yang sehat dalam masyarakat. Fungsi tersebut akan lebih Maksimal lagi tatkala Publikasi Pemberitaan yang dimaksud berdasarkan Narasumber, bukan sekedar opini dari Wartawan di Media Online dan atau Cetak" pungkas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Jika setiap Kritik atau Pemberitaan dapat di-Tafsirkan sebagai Tindakan yang Menghalangi Proses Hukum, maka yang terjadi bukan lagi Penegakan Hukum yang Adil, melainkan Pembatasan (Pembredelan) terhadap Kebebasan Pers.

Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik telah dengan tegas Memberikan Jalur Mekanisme yang jelas dalam Menyelesaikan Sengketa Pemberitaan. Hak Jawab, Hak Koreksi serta Mekanisme Etik melalui Dewan Pers dan atau melalui Lembaga sejenis dengan Dewan Pers. Hal tersebut merupakan instrumen yang dirancang untuk Menyelesaikan setiap Permasalahan Jurnalistik "Tanpa Harus Membawa" bahkan Memaksa Wartawan ke Ranah Pidana.

Ketua KNPI Riau yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu selalu mempertegas sikapnya, bahwa berdasarkan Aturan, Ketentuan dan Prosedur Hukum yang berlaku, sangat tidak dibenarkan Aparat Penegak Hukum semena-mena Memaksakan Kehendaknya hanya untuk menjalankan Perkara berdasarkan  Hasil Karangan dari si Pelapor ataupun dari Oknum Penyelidik dan atau Penyidik.

"Oleh Karena itu, membawa Sengketa Pers dan atau Sengketa Pemberitaan Langsung ke Jalur Pidana, bukan hanya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi Menciptakan iklim Ketakutan bagi para Jurnalis (Wartawan) dalam Menjalankan Tugasnya" tutur Larshen Yunus, Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran.

Sambungnya lagi, bahwa terhadap para Majelis Hakim diseluruh Indonesia, agar kiranya dapat lebih Cerdas dan Cermat dalam memahami suatu Dakwaan atas Perkara yang dimaksud. Sengketa Pers dan atau Sengketa Pemberitaan itu hanya dapat diselesaikan melalui Mekanisme tersendiri, yakni merujuk Undang-Undang Pers yang sifatnya itu Lex Spesialis.

Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu mencontohkan seperti dalam Perkara Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar dan kawan-kawan, bahwa Kegiatan Seminar, Dialog Interaktif, Diskusi Akademik serta Ekspresi di Media Sosial merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi di Republik ini.

"Penegasan seperti itu sangatlah penting, guna memastikan Ruang Publik dalam Demokrasi Tetap Terbuka bagi Pertukaran Gagasan dan Kritik terhadap Kekuasaan" ungkap Larshen Yunus, dihadapan para Praktisi Hukum dan Pers lainnya, hari ini, Kamis (5/3/2026) di Kompleks Perkantoran di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel).

Tetapi, Calon Ketua Umum DPP KNPI itu juga tidak serta merta berat sebelah ataupun terkesan tidak objektif, bahkan cenderung bela membela para Wartawan. Bahwa menurut Larshen Yunus, Kebebasan Pers tentu juga tidak berarti Kebebasan tanpa tanggung jawab. Wartawan tetap terikat pada Kode Etik jurnalistik yang menuntut adanya Akurasi, Verifikasi dan Keberimbangan dalam suatu Pemberitaan, khusunya pada Berita Kasus.

Pers yang Profesional tentu Harus Tetap Menjaga integritas dan Kepercayaan Publik dengan demikian, disinilah Keseimbangan Muncul, antara Kebebasan dan Tanggung Jawab harus terus dijaga.

Putusan bebas dalam Perkara Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar ini setidaknya telah Memberikan Pelajaran yang paling penting, bahwa Hukum Pidana tidak boleh digunakan sebagai Alat untuk Menekan bahkan untuk Memukul Kebebasan Pers itu sendiri.

"Akhirnya, tentu berdasarkan Aturan, Peraturan, Ketentuan dan Prosedur Hukum yang berlaku, secara tegas kami katakan, bahwa Pers tidak dapat di-Pidana hanya karena Tafsir Pasal yang terlalu luas, karena dalam Negara Hukum yang Demokratis seperti Indonesia ini, Sifat dan Nilai Hukum seharusnya menjadi Pelindung Kebebasan, bukan justru dijadikan sebagai Alat untuk Membatasi, Membungkam bahkan dijadikan sebagai Alat Pemukul dari para Penguasa Negeri. Ingat dan Camkan ya! bahwa Hukum itu adalah Pembuktian, segala sesuatu itu harus didasari oleh Bukti-Bukti yang Otentik, guna menghindari terjadinya Praktik Haram Skenario, Spekulasi dan Sandiwara Hukum" tegas Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Larshen Yunus.

Terakhir, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengulas kembali soal Keberanian Pengadilan dalam Menegaskan Prinsip tersebut, maka yang dipulihkan bukan hanya Hak para Terdakwa, tetapi juga Kepercayaan Publik terhadap Hukum, Pers dan Demokrasi. Semangat Supremasi Hukum di Negeri ini harus terus di Gelorakan dan jangan hanya sebatas Jargon belaka. Posisi Aparat Penegak Hukum wajib berdiri ditengah dan seimbang, dengan demikian maka hasil Penanganan suatu Perkara dapat lebih Objektif.

"Kalau pada Aspek Hukum Pidana, maka Penyelidik dan atau Penyidik wajib memastikan terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum lewat Rumusan MENS REA, adanya Niat Jahat dan ACTUS REUS, terbuktinya Perbuatan Pidana, karena berkali-kali kami tegaskan, bahwa Hukum itu adalah Pembuktian. Jangan bermain-main dengan Nasib seseorang, terlebih saat ini yang sudah disahkan Undang-Undang dan atau KUHAP maupun KUHP baru, yang mempertegas Sanksi bagi Aparat Penegak Hukum, seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, yang apabila terbukti melakukan Tindakan Non Prosedural maupun Peradilan Sesat, maka Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara menanti. Ayo para Aparat Penegak Hukum, bekerja dan mengabdilah dengan Jujur, ingat Sumpah Jabatan kalian. Letakkanlah Pengabdian kalian atas nama Bangsa dan Negara, bukan atas nama Pimpinan. Karena yang membuat dan menjadikan kalian Polisi, Jaksa ataupun Hakim bukan Pimpinan, melainkan atas dasar Kemampuan Pribadi, Do'a Orang Tua Terkasih, Do'a Istri ataupun Do'a dan Dukungan dari Anak serta para Keluargamu! Oke ya, tetaplah menjadi Abdi Negara yang ber-Integritas, ingat Hukum Karma dan ingat Hukum Tabur Tuai" akhir Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Komentar Via Facebook :