Wajibkan Siswa Beli LKS, BARA API Bakal Laporkan Kepsek SMP Negeri 1 Pasir Penyu
INHU-ceritariau.com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), Riau ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisan Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Rencana pelaporan itu, terkait Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Hal itu dikatakan Ketua DPC LSM BARA API Inhu, Fitri Ayomi kepada awak media ceritariau.com, Kamis 16 Maret 2023.
"Ya, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang telah kami kumpulkan terkait praktik 'bisnis' LKS, rencana pekan depan kami akan laporkan Kepsek SMP Negeri 1 Pasir Penyu ke Polres dan Kejari Inhu,"tegasnya.
Dalam penelusuran yang dilakukan, Para siswa diperintahkan untuk membeli LKS kepada oknum guru mata pelajaran yang ada di sekolah tersebut.
Setiap paketnya LKS dijual seharga Rp.90.000 yang terdiri dari 6 eksemplar LKS dari setiap mata pelajaran atau setiap eksemplar LKS seharga Rp.15.000.
Diketahui Kemendikbud telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Fitri Ayomi mengecam dan malu terkait adanya dugaan praktik pungli yang masih terjadi di SMP Negeri 1 Pasir Penyu.
“Praktik pungli itu berpotensi besar ke wilayah tindak pidana. Jadi hati-hati saja bagi sekolah-sekolah yang melakukan praktik penarikan itu,"katanya.
Berdasarkan KUHP praktik pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun dipenjara. Dan jika pelaku pungli berstatus PNS maka akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dipenjara.
Dan pembalian LKS dengan jumlah tertentu tersebut juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
"Karena adanya unsur pidana, maka kami akan segera membuat laporannya ke penegak hukum,"pungkasnya.
Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 1, Zakir mengaku tidak mengetahui adanya oknum guru yang melakukan 'jual-beli' LKS di sekolah yang dipimpinnya itu.
Berdasarkan pengakuan dari guru-guru, katanya, bahwa buku-buku LKS dijual di koperasi sekolah.
Senada, Ketua Komite SMP N 1 Pasir Penyu, Erwin juga praktik jual beli LKS di luar sepengetahuan pihaknya selaku Komite di sekolah tersebut.
Penuturan Plt Kepsek dan Ketua Komite justru bertolakbelakang dengan pengakuan sejumlah siswa yang sempat diwawancarai oleh awak media ini.
Dari pengakuan siswa-siswa yang bersekolah di SMP Negeri 1 Pasir Penyu menyebut bahwa kewajiban untuk membeli LKS dikarenakan guru-guru di sekolah tersebut 'ancam' tak memasukkan nilai mereka jika tidak membeli LKS.
Informasi yang dihimpun, meski setiap sekolah memiliki koperasi, namun distributor LKS tidak langsung bertransakasi dengan pihak koperasi. Semua bisnis di bawah kendali guru.
Sumber:LSM BARA API /Editor:mat




Komentar Via Facebook :