Di Duga Ada Pungli Di Daerah Kuala Enok,Kapolsek Bungkam Saat Di Kompirmasi.
Kupaskabar.com-Tembilan, Maraknya aktivitas kapal pukat trawl ilegal di perairan Indonesia terutama menjadi perhatian di wilayah perairan Riau Provinsi Jambi Hingga Kepri yang ternyata keberadaannya berasal dari Kuala Enok Kabupaten Inhil, sehingga aksi para pelaku pemilik kapal melibatkan para kelompok-kelompok tertentu untuk mengkoordinir beroperasinya tanpa hambatan kapal trawl di wilayah Kuala Enok kabupaten Inhil.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya didapat tim awak media ini menyelusuri diduga kuat adanya pungutan liar dibalik beroperasinya kapal pukat trawl oleh para pemilik kapal dengan membayar iuran bulanan sebesar satu juta setengah rupiah.
Disampaikannya, "yang saya ketahui setiap kapal kena satu juta setengah setiap bulan disetorkan ketua kelompoknya". tutupnya untuk agar dirahasiakan dari informasi dirinya.
Iuran ini telah menjadi kesepakatan sejak dahulu kala ketika koperasi masih mengelola kegiatan tersebut adanya iuran, sebelum akhirnya pengelolaannya beralih ke kelompok hingga saat ini.
Menurut sumber informasi selanjutnya dengan sumber yang berbeda Jum'at 6 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB, diakuinya sebagai salah satu pemilik kapal yang namanya tidak ingin disebutkan melalui via WhatsApp dijelaskan, "adanya yang pasang badan untuk setor ke oknum oknum, Hengki namanya, di Jambi tinggalnya, Aliang perpanjang tangan dari Hengki, Ahok dia di Kuala Enok, kalau Aliang di tanah merah masih Kuala Enok juga".
Lanjut menyikapi hal itu dikatakan, "Jadi sebelumnya kita mau katakan dulu anggap lah kita punya 150 armada, jika dalam satu kapal nya kita punya 5 ABK maka 750 orang bergantung disitu, ditambah lagi ada anak istri terhitung ada seribuan orang yang bergantung hidupnya secara ekonomi disitu, sebenarnya ini mesti kita arahkan dengan baik, karena menurut saya pemilik pengusaha kapal ini bisa tidak untung bahkan rugi, karena sebagian oknum-oknum kapten kapal dia jual hasil tangkapannya di laut," ungkap sumber informasi via WhatsApp nya.
antara para pengurus kelompok tersebut, Ahok bertindak sebagai koordinator bagi para pemilik kapal di wilayah Kuala Enok. Sementara itu, Aliang mengkoordinasi aktivitas di wilayah Tanah Merah, dan Hengki, yang diketahui berdomisili di Jambi, memimpin kelompok tersebut. Koordinasi ini memungkinkan kapal-kapal pukat trawl ilegal untuk terus beroperasi.
Pungutan liar yang terindikasi bagi para pemilik kapal di Kuala Enok, Inhil, menjadi perhatian serius setelah tim awak media menemukan bahwa iuran bulanan sebesar satu juta setengah rupiah telah menjadi kebiasaan sejak lama. Praktik ini bermula ketika koperasi masih mengelola kegiatan tersebut dan berlanjut hingga pengelolaannya beralih ke kelompok lain saat ini. Mengingat pentingnya kapal trawl sebagai sumber daya kehidupan masyarakat setempat, tindakan ini sangat merugikan. Tim awak media berencana melaporkan temuan ini kepada pihak aparat penegak hukum kepolisian untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini. Diharapkan, dengan tindakan hukum yang tegas, praktik tersebut dapat dihentikan dan keadilan dapat ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat Kuala Enok.




Komentar Via Facebook :