Gudang BBM Ilegal Milik Silalahi Masih Beroperasi, Tertangkap Kamera Mobil Tangki Elnusa Petrofin F-

Gudang BBM Ilegal Milik Silalahi Masih Beroperasi, Tertangkap Kamera Mobil Tangki Elnusa Petrofin F-

Siak, Riau – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polres Siak dan Polsek Kandis kembali mencuat. Investigasi tim media yang sempat viral beberapa waktu lalu kini menemukan fakta lanjutan yang mengejutkan: aktivitas ilegal tersebut masih berjalan dengan leluasa, bahkan diduga kuat dilindungi oleh oknum yang mengaku wartawan dari media yang tidak jelas asal-usulnya.

 

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi tersebut berada di Jalan Simpang Gelombang, Kandis, tepatnya di wilayah Telaga Sam-sam, tidak jauh dari Jalan Lintas Sumatera. Di lokasi itu ditemukan mobil-mobil modifikasi berisi “baby tank” digunakan untuk menampung Pertalite bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga industri.

 

Salah satu penjaga gudang yang mengaku sebagai “wartawan” menyebutkan bahwa gudang tersebut milik seorang pria bernama *Silalahi*, sosok yang disebut-sebut memiliki "kebal hukum". Hingga saat ini, aktivitas ilegal di gudang itu tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, baik dari Polsek Kandis, Polres Siak, maupun Polda Riau.

 

### *Tertangkap Kamera: Tangki Merah Putih Masuk Gudang*

 

Pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, tim media kembali memergoki satu unit mobil tangki merah putih milik *Elnusa Petrofin* dengan kode belakang tangki *F-DMI-109* hendak memasuki gudang tersebut. Gerak-gerik mencurigakan terlihat saat sang sopir memperlambat laju truk dan memberi ruang bagi kendaraan lain untuk mendahului, seolah ingin menghindari perhatian. Momen ini sempat terekam kamera jurnalis yang tengah melakukan pemantauan dari pinggir jalan besar.

 

Tak hanya kendaraan tangki, di sekitar gudang juga ditemukan puluhan jerigen dan tangki penampung lain yang diduga kuat digunakan untuk menampung BBM subsidi dari mobil-mobil tangki Pertamina.

 

### *Diduga Melanggar UU Migas, APH Diminta Tidak Tutup Mata*

 

Kegiatan yang dilakukan di gudang tersebut jelas melanggar *Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* sebagaimana telah diubah dengan *UU No. 6 Tahun 2023* tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal *6 tahun* dan denda paling banyak *Rp 60 miliar*.

 

*Masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak lagi menutup mata.* Jika aparat tidak segera melakukan tindakan tegas, maka wajar jika publik menduga ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum dalam jaringan mafia BBM bersubsidi ini.

 

Pertanyaannya, *ada apa dengan penegakan hukum di wilayah ini?* Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau justru ada aktor-aktor yang bermain di balik layar demi melanggengkan praktik haram ini?

Komentar Via Facebook :