Tambang Ilegal di Seberida: Batu Granit Dikeruk di Tengah Kampung, Diduga Tanpa Izin!
Kerampai, Seberida – Kabupaten Indragiri Hulu, Riau | Jumat, 24 Oktober 2025
Sore itu, sekitar pukul 15.30 WIB, suasana di Dusun Kerampai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, tampak mencurigakan. Dua unit dump truk terekam kamera melintas membawa muatan penuh batu dan tanah hasil galian. Jalur yang mereka lalui bukan jalan tambang resmi, melainkan jalan tanah merah sempit yang melintasi perkampungan warga, sekitar satu kilometer dari Gang Sunda, arah Jl. Lintas Sumatera Seberida.
Di ujung jalan tanah itu, terdapat pos jaga atau ampang-ampang, dijaga beberapa pria yang mengaku “hanya menjaga akses keluar-masuk kendaraan.” Namun dari pantauan di lapangan, terlihat jelas aktivitas galian tanah berbatu keras (diduga batu granit dan andesit) berlangsung di area yang tampak dikeruk dengan alat berat.
Tidak tampak papan proyek, tidak pula tanda-tanda izin operasi resmi.
Warga sekitar membenarkan adanya aktivitas keluar-masuk truk pengangkut hasil tambang yang berlangsung hampir setiap hari.
“Lewat kampung, bising tiap sore. Truk keluar bawa batu besar-besar, bukan tanah urug,” ungkap salah satu warga yang minta identitasnya disamarkan.
Fakta di lapangan memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penggalian biasa, melainkan penambangan batu granit dan andesit tanpa izin pertambangan (SIPB). Kegiatan tersebut jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Menurut regulasi, setiap bentuk kegiatan pengambilan material galian C (batuan) wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Namun di Seberida, aktivitas tambang ilegal seperti ini diduga berlangsung di bawah pembiaran aparat dan lemahnya pengawasan instansi teknis.
Ironisnya, peralatan berat dan truk besar bebas keluar masuk melewati perkampungan tanpa penertiban, seolah kegiatan itu dilindungi pihak tertentu.
“Sudah sering ada yang ditutup di Batang Gangsal, tapi buka lagi dengan nama baru, orangnya itu-itu juga,” ujar sumber dari salah satu ormas lingkungan di Riau.
Selain merugikan negara dari sisi pajak, retribusi, dan royalti tambang, kegiatan galian liar di sekitar pemukiman juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Tanah merah yang terus dikeruk tanpa sistem drainase berisiko menimbulkan longsor, banjir lumpur, serta kerusakan jalan desa.
Belum lagi debu dan getaran yang mengganggu rumah penduduk sekitar lintasan truk.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin lingkungan dan kewajiban reklamasi pascatambang.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polres Indragiri Hulu, Dinas ESDM Provinsi Riau, serta Pemerintah Kabupaten Inhu untuk segera turun ke lokasi, menyegel area galian, dan memproses hukum para pelaku.
Selain pelaku tambang, pihak yang menampung, mengangkut, atau membeli material hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
“Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat bila menilai ada permainan di balik layar,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Rengat.
Praktik penambangan tanpa izin di Seberida menjadi simbol lemahnya pengawasan negara terhadap aset sumber daya alamnya sendiri. Bila aparat tidak segera bertindak, maka pelanggaran hukum ini bukan sekadar kejahatan lingkungan — tapi pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan keadilan sosial rakyat daerah.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kapolres Inhu dan Dinas ESDM Provinsi Riau. Apakah mereka akan menunjukkan sikap tegas, atau membiarkan praktik tambang liar terus menjarah bumi Riau di siang bolong?




Komentar Via Facebook :