Gedung PSC Pekanbaru Mangkrak! Proyek Rp.1,4 Miliar Tanpa Izin IMB/PBG

Gedung PSC Pekanbaru Mangkrak! Proyek Rp.1,4 Miliar Tanpa Izin IMB/PBG

PEKANBARU —

Proyek pembangunan Gedung Public Safety Center (PSC) di Jalan Melur, Kota Pekanbaru kini mencuat sebagai salah satu skandal proyek daerah paling janggal tahun ini.

Bangunan yang berdiri megah di bekas kantor lama Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru itu kini mangkrak terbengkalai, meski menelan anggaran negara Rp1,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

 

Lebih mencengangkan lagi — hasil investigasi tim media nasional menemukan indikasi kuat proyek ini dibangun tanpa IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan gedung lama Dinkes dibongkar tanpa izin resmi pembongkaran bangunan.

Secara hukum, proyek ini dapat dikategorikan ilegal, karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang bangunan gedung milik pemerintah.

 

 

Temuan lapangan memperlihatkan, bangunan lama Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dirubuhkan untuk digantikan dengan proyek PSC tanpa melalui izin pembongkaran.

Padahal, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan membangun maupun membongkar wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan dokumen IMB, PBG, maupun surat izin pembongkaran dari DPMPTSP Kota Pekanbaru.

 

 

Dalam wawancara eksklusif dengan Kabid Sumber Daya Kesehatan, Lina Primadesa, pada Senin (27/10/2025) di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Lina membenarkan bahwa proyek PSC belum selesai dan masih dalam audit Inspektorat Kota Pekanbaru.

 

> “Pekerjaan itu sudah berjalan, tapi dana yang tersalur baru 70%. SPM terakhir tidak terbit, jadi belum bisa dibayarkan penuh,”

ungkap Lina kepada tim investigasi.

 

 

 

Ia juga menyebut proyek itu kini menjadi temuan audit BPK, dan sudah dibuatkan telaahan staf ke Wali Kota Pekanbaru untuk menunggu keputusan apakah akan dicatat sebagai hutang daerah atau bentuk tanggung jawab lain.

 

Namun dalam sesi terpisah, Lina juga menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi.

 

> “Itu kan gedung lama Dinas Kesehatan, surat tanahnya jelas. Jadi nggak perlu lagi IMB, bangunan lama itu,”

ujarnya santai, sembari meminta agar pemberitaan ini tidak diekspos dulu demi menjaga ‘kondusifitas’ pembangunan.

 

 

 

Pernyataan ini justru menjadi bumerang hukum, sebab UU dan PP terkait bangunan gedung dengan tegas mewajibkan izin baru meski di atas lahan lama milik instansi.

 

Selain dugaan pelanggaran izin, proyek ini juga dililit persoalan gagal salur dana DAK dan sengketa lahan dengan pihak Poltekkes Kemenkes Riau.

Lina mengaku sempat terjadi tarik-menarik antara Dinas Kesehatan dan Poltekkes.

 

> “Poltekkes sempat mau ambil karena lahan itu di tengah, tapi tanah itu milik Dinas Kesehatan, suratnya jelas,”

ucapnya meyakinkan.

 

 

 

Namun hingga kini, PSC yang diharapkan menjadi pusat layanan darurat terpadu mirip sistem 911 itu tidak pernah diresmikan maupun difungsikan.

Bangunan berdiri setengah hidup, sebagian material hilang, termasuk 5 unit AC dan tralis besi, yang bahkan sudah dilaporkan ke Polsek Sukajadi sejak Juli 2025 tanpa hasil.

 

Nilai proyek Rp1,4 miliar (DAK 2024)

Realisasi dana ±70% (SPM akhir tidak terbit)

Status Mangkrak, rusak, aset hilang

Izin IMB/PBG Tidak ditemukan

Izin Bongkar Tidak ada persetujuan resmi

Audit Inspektorat & BPK

Proses hukum Laporan kehilangan di Polsek Sukajadi

Pihak terlibat Kabid SDM Kesehatan Lina Primadesa, Kadiskes Hazli Fendriyanto, kontraktor pelaksana

 

 

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021, pembangunan tanpa IMB atau PBG dapat dikenakan: Penghentian pembangunan sementara atau permanen.Perintah pembongkaran oleh Satpol PP.Denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan.Pidana penjara 6 bulan–8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar jika menimbulkan kerugian negara atau korban jiwa.

 

 

Dari sisi keuangan negara, proyek ini berpotensi dijerat UU Tipikor Pasal 2 dan 3, karena terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara akibat gagal salur dana DAK dan hilangnya aset proyek.

 

 

Hasil konfirmasi tim media memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan dan penutupan informasi publik.

Lina menyebut dirinya baru menjabat Kabid sejak Agustus 2025, sementara nama Hazli Fendriyanto, S.STP., M.Si. berkali-kali disebut sebagai pihak yang mengetahui penuh proyek PSC sejak awal.

Namun hingga kini, Kadiskes Pekanbaru itu belum memberikan klarifikasi resmi ke publik.

 

 

Gedung PSC Rp1,4 miliar di Jalan Melur diduga dibangun dan dibongkar tanpa izin IMB/PBG.Dana DAK 2024 gagal salur 70%, dan proyek belum dibayar penuh ke rekanan.Aset hilang 5 unit AC & tralis besi.

 

 

Audit Inspektorat dan BPK tengah berlangsung; Kejaksaan Negeri Pekanbaru dikabarkan ikut memantau.Ada dugaan tumpang tindih lahan antara Dinas Kesehatan dan Poltekkes.Indikasi pelanggaran UU Bangunan Gedung dan UU Tipikor berpotensi menyeret pejabat teknis dan struktural.

 

Tim media investigasi gabungan akan melanjutkan penelusuran ke:

BPKD Kota Pekanbaru, terkait mekanisme gagal salur dan tanggungan dana.

Inspektorat Kota Pekanbaru, untuk hasil audit sementara dan potensi kerugian daerah.

Satpol PP & DPMPTSP, untuk konfirmasi resmi soal IMB dan izin bongkar.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru, guna memastikan apakah sudah ada telaah hukum atau penyelidikan awal.

 

 

Jika terbukti benar pembangunan dilakukan tanpa izin, maka Gedung PSC Pekanbaru sah disebut sebagai bangunan ilegal milik negara, dan pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

(RED)***

Komentar Via Facebook :