Apakah KPK Akan Priksa PPTK Dan Kabid Terkait Proyek Puluhan Miliar Yang Berada Di Kabupaten Inhil?

Apakah KPK Akan Priksa PPTK Dan Kabid Terkait Proyek Puluhan Miliar Yang Berada Di Kabupaten Inhil?

PEKANBARU — Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, sebagai tersangka bersama seorang tenaga ahli Gubernur.

 

 

 

 

Operasi senyap itu dilakukan pada Senin, 3 November 2025, dengan mengamankan total 10 orang. Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan tersangka, sementara enam lainnya dipulangkan.

 

 

 

 

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar.Dari hasil penyidikan, Gubernur Abdul Wahid diduga meminta jatah fee sebesar 5% dari nilai tambahan anggaran proyek Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total permintaan mencapai sekitar Rp7 miliar.

 

 

 

 

Sebagian dana itu, senilai Rp4,05 miliar, disebut sudah diterima secara bertahap.Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, juga diduga turut mengambil jatah sendiri sebesar 2,5%, dengan menginstruksikan para Kepala UPT untuk menyetorkan setoran “tambahan” dari paket pekerjaan.

 

Ancaman mutasi dan pencopotan jabatan disebut kerap digunakan bagi pejabat yang menolak menuruti permintaan tersebut.

 

 

 

 

Di tengah pusaran skandal korupsi ini, tim investigasi menemukan dua proyek bernilai besar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang kini menjadi sorotan.

 

 

 

 

Proyek Jembatan di Jalan Keritang – Parit Mutiara senilai Rp22,4 miliar, dengan PPTK Rini.Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Selensen–Kota Baru–Bagan Jaya (DBH Sawit 2025) senilai Rp28,5 miliar, dengan PPTK Alimurtono.

 

 

 

 

Kedua proyek ini berada di bawah Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Riau, dan dikerjakan oleh PT Nagamas Mitra Usaha.Proyek yang semestinya menjadi simbol kemajuan justru menunjukkan indikasi kerusakan fisik, kelalaian K3, dan dugaan penggunaan material ilegal.

 

 

 

 

Pantauan eksklusif tim media di lokasi proyek memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan.Pada proyek jembatan Rp22,4 miliar, terlihat jelas retakan di beberapa bagian struktur beton.

 

Sementara proyek Rp28,5 miliar mengalami penurunan badan jalan dan dugaan besi yang berbeda ukuran pada proyek jembatan dan timbunan oprit yang diduga menggunakan tanah hasil galian ilegal tanpa izin resmi (galian C).

 

 

 

 

Beberapa pekerja di lokasi mengaku, tanah timbunan diambil dari sekitar kawasan proyek, bukan dari sumber berizin. “Itu tanah sini juga, Bang. Banyak yang ngambil dari seputaran lokasi. Bukan dari luar,” ujar salah seorang pekerja proyek yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

 

 

 

Selain itu, standar keselamatan kerja (K3) tampak diabaikan.

 

Pekerja terlihat tanpa helm, tanpa rompi keselamatan, dan tanpa papan informasi proyek aktif di lokasi.

 

“Kalau proyek sebesar ini saja abai terhadap mutu dan keselamatan, berarti dari perencanaan dan pengawasan sudah bermasalah,” ungkap seorang pengawas teknis yang ditemui di lapangan.

 

 

 

 

Tim investigasi media ini pada Selasa, 28 Oktober 2025, mendatangi langsung Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru, guna meminta konfirmasi resmi terkait dua proyek tersebut.

 

 

 

 

Namun, upaya konfirmasi tak berjalan mulus.Tim hanya diterima oleh seorang wanita berinisial NR, yang mengaku ajudan Kabid Bina Marga. Ia menyampaikan bahwa Kabid tidak berada di tempat dan meminta agar konfirmasi dilakukan melalui dirinya via WhatsApp.

 

 

 

 

“Untuk sementara pemberitaan jangan ditayangkan dulu, Pak Kabid minta minggu depan saja baru dijumpai,” tulis NR kepada tim media pada 28 Oktober 2025, pukul 18.12 WIB.

 

 

 

 

Demi menjaga asas keberimbangan, tim media menahan penayangan berita sesuai permintaan tersebut.Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, tak ada tindak lanjut atau klarifikasi resmi dari Kabid maupun PPTK terkait.

 

 

 

 

Berikut petikan percakapan antara tim media dan NR, Tim Media: “Siapa yang tidak mau dikonfirmasi, dek?”NR: “Kawan-kawan media, Kak. Mereka sudah menunggu terlalu lama.”Tim Media: “Sampaikan saja ke Pak Kabid, dek, karena ini sudah kami tunggu sejak minggu lalu.” NR: “Baik, Kak. Tapi sekarang sudah di luar jam kerja, nanti saya sampaikan besok.” Sampai berita ini dirilis, baik PPTK Rini maupun Alimurtono belum memberikan tanggapan apa pun.

 

 

 

 

Melihat kondisi fisik proyek dan dugaan pelanggaran teknis di lapangan, aktivis antikorupsi di Riau menilai bahwa dua proyek tersebut harus segera diperiksa oleh KPK dan Inspektorat Provinsi Riau.“Ini sudah bukan sekadar kesalahan teknis. Ada potensi kuat penyimpangan anggaran. KPK harus turun langsung mengaudit, terutama karena ini proyek yang masih dalam satu garis koordinasi dengan pejabat yang kini ditetapkan tersangka,” ujar seorang aktivis hukum di Pekanbaru 

 

 

 

 

Publik pun menilai bahwa proyek ini berpotensi melibatkan sistem setoran terstruktur yang selama ini menjadi praktik laten di tubuh Dinas PUPR Riau.

 

 

 

 

Dugaan retaknya proyek jembatan senilai Rp22,4 miliar dan ketidaksesuaian struktur proyek Rp28,5 miliar di Inhil bukan hanya soal teknis konstruksi, melainkan indikasi penyimpangan sistemik di tubuh Dinas PUPR Riau yang kini tengah diguncang kasus korupsi besar.

 

 

 

 

PT Nagamas Mitra Usaha, PPTK Rini, dan PPTK Alimurtono kini menjadi perhatian utama publik dan penegak hukum.KPK diminta tidak berhenti pada OTT Gubernur dan Kadis, tapi menelusuri hingga ke proyek-proyek fisik di lapangan yang nyata menimbulkan kerugian negara.

 

 

 

 

Beton yang retak dan jalan yang amblas bukan sekadar cacat fisik — melainkan simbol keretakan moral dan integritas pejabat publik di tubuh pemerintahan daerah.(RED)***

Komentar Via Facebook :