Parah,Bau Dari Limbah PT Maskom Agro Sarimas,Ancam Kesehatan Dan Nyawa Masyarakat
BENGKALIS — Keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pemanfaatan limbah tandan kosong (tankos) milik PT Meskom Agro Sarimas (MAS) kembali mencuat dan mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Gangguan aroma tajam yang dirasakan masyarakat dalam beberapa hari terakhir, disertai munculnya lalat dalam jumlah besar, membuat instansi lingkungan turun tangan menuntut klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Plt Kepala DLH Bengkalis, Agus Susanto, menegaskan bahwa setiap upaya pemanfaatan limbah industri pada prinsipnya merupakan langkah positif yang harus didukung sebagai bentuk pengurangan potensi pencemaran. Namun ia menekankan bahwa kegiatan tersebut wajib dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis pengelolaan lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Menurutnya, pengolahan limbah seperti tankos tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila tidak sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi.
“Pemanfaatan limbah memang patut didukung, tetapi dalam pelaksanaannya harus memperhitungkan dampak yang ditimbulkan serta mengutamakan pengelolaan dan pemantauan yang tepat,” tegas Agus, Jumat (28/11/25).
DLH melalui Bidang Penaatan telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT MAS untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas pemanfaatan tankos yang disinyalir menjadi sumber bau menyengat tersebut. Pemerintah daerah ingin memastikan apakah prosedur pengelolaan limbah yang dijalankan perusahaan telah sesuai standar dan persetujuan teknis yang dipersyaratkan dalam peraturan lingkungan hidup.
Selain meminta keterangan formal, DLH juga tengah mempersiapkan langkah evaluasi lapangan guna memastikan kondisi faktual di sekitar area pemanfaatan tankos. Evaluasi teknis tersebut dilakukan untuk menilai potensi pelanggaran dan mengukur tingkat dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk kaitan dengan dugaan meningkatnya populasi lalat di permukiman warga.
Apabila evaluasi lapangan dan hasil pemeriksaan administrasi menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pengelolaan limbah atau pelanggaran terhadap baku mutu udara ambien yang berdampak pada pencemaran lingkungan, maka PT MAS terancam sanksi tegas. DLH menegaskan bahwa tindakan administratif dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan operasional.
Lebih jauh, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), perusahaan dapat dijerat pidana jika terbukti mengakibatkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah. Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Sementara Pasal 98 UU PPLH menjerat perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dengan hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Pertanggungjawaban pidana korporasi juga berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 116–119 UU PPLH, yang memungkinkan penjatuhan sanksi pidana kepada badan usaha sekaligus penanggung jawab operasionalnya.
Agus menegaskan bahwa DLH tidak akan segan mendorong penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius. “Kenyamanan dan kesehatan warga adalah prioritas. Kita ingin persoalan ini tidak berlarut-larut. Semua pihak harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tutupnya.




Komentar Via Facebook :