Dugaan Keterlibatan Oknum Bhabinkamtibmas, Zio Intimidasi, Mafia Residivis Abu hingga Aliran Tanah H

Dugaan Keterlibatan Oknum Bhabinkamtibmas, Zio Intimidasi, Mafia Residivis Abu hingga Aliran Tanah H

Aktivitas penambangan tanah timbun galian C yang diduga ilegal kembali berlangsung masif di sejumlah titik wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, termasuk kawasan Muara Fajar Timur. Operasi pengerukan tanah terlihat berjalan terbuka dengan alat berat ekskavator dan puluhan dump truk keluar-masuk lokasi tanpa papan izin usaha, tanpa penanda kawasan tambang, serta tanpa informasi dokumen lingkungan. Aktivitas ini berlangsung siang dan malam, menimbulkan debu, kerusakan jalan lingkungan, serta keresahan warga yang setiap hari melintas, termasuk anak-anak sekolah dan pengguna jalan umum.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga setempat, material tanah timbun dari lokasi-lokasi tersebut diduga kuat mengalir untuk memenuhi kebutuhan proyek berskala besar di Pekanbaru. Dugaan mengarah pada kebutuhan tanah urug untuk pembangunan infrastruktur strategis, termasuk jalur tol lingkar Pekanbaru. Indikasi ini menguat karena akses jalan yang digunakan armada pengangkut beririsan langsung dengan koridor proyek, serta tingginya volume angkutan yang menunjukkan kebutuhan material dalam jumlah besar dan berkelanjutan.

Di Muara Fajar, salah satu nama yang mencuat adalah Abu, yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola lapangan galian C di beberapa titik. Abu secara terbuka mengakui kepada tim media bahwa dirinya pernah menjalankan aktivitas tersebut dan menyebut adanya pihak lain yang juga “bermain” di lokasi yang sama. Dalam pertemuan langsung dengan tim media pada Selasa malam, 6 Januari 2026, Abu diduga melakukan intimidasi dengan meminta pemberitaan yang telah viral agar segera dihapus. Dalam percakapan tersebut, Abu juga menyebut dirinya sebagai mantan narapidana yang baru keluar dari penjara, serta mengungkit nama wartawan lain yang pernah memberitakan aktivitasnya dan disebut “dicari”, pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman terhadap kebebasan pers.

Tidak hanya intimidasi verbal, dalam percakapan itu Abu juga menyinggung soal pembagian uang operasional, biaya minyak alat berat, gaji pekerja, hingga nominal tertentu yang disebut-sebut untuk pihak-pihak yang datang ke lokasi. Ucapan tersebut memperlihatkan pola operasi yang terstruktur dan berorientasi bisnis, bukan sekadar kegiatan pematangan lahan biasa. Abu juga menyebut adanya keterkaitan aktivitas galian dengan kebutuhan material untuk proyek tol, meski pernyataan ini masih berupa pengakuan sepihak yang perlu diuji secara hukum.

Di sisi lain, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah setempat. Nama Zio Al Ramos disebut-sebut oleh warga dan oleh Abu sebagai pihak yang “pernah punya” atau “pernah main” di lokasi galian. Untuk memastikan keberimbangan informasi, tim media melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan. Dalam percakapan tertulis tersebut, Zio Al Ramos secara tegas membantah memiliki atau mengoordinir aktivitas galian C di Muara Fajar dan menantang untuk menunjukkan satu titik pun yang dapat dibuktikan sebagai miliknya. Bantahan ini disampaikan secara eksplisit dan dinyatakan sebagai hak jawab.

Namun, setelah proses konfirmasi tersebut, pimpinan media menerima informasi adanya tekanan lanjutan melalui pihak ketiga, yakni ketua RT setempat, yang mempertanyakan mengapa nama Bhabinkamtibmas dibawa-bawa dalam pemberitaan, melalui ketua rt zio selaku bhabinkamtibmas mengatakan akan melaporkan media,Tekanan ini disertai nada ancaman, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi halus terhadap kerja jurnalistik. Situasi ini memunculkan dugaan adanya upaya pembungkaman dan eskalasi dari sekadar polemik tambang ilegal menjadi persoalan kebebasan pers dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan pola yang berulang: aktivitas tambang berjalan tanpa penertiban, muncul pengakuan dari pelaku lapangan, disertai bantahan dari aparat yang disebut-sebut, lalu diikuti tekanan terhadap media yang melakukan konfirmasi. Dalam konteks hukum, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan, sementara setiap bentuk ancaman atau upaya menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain persoalan tambang, laporan ini juga membuka kembali luka lama warga terkait pembangunan tol. Sejumlah warga mengeluhkan janji kompensasi lahan yang tidak kunjung terealisasi secara layak. Ada pengakuan bahwa sebagian warga hanya menerima nominal terbatas per kepala keluarga, sementara kesepakatan awal mengenai ganti rugi yang lebih proporsional disebut-sebut menghilang dalam proses administrasi. Jalan lingkungan rusak parah akibat aktivitas angkutan material, dan warga mempertanyakan siapa yang menjamin perbaikan setelah proyek selesai.

Keseluruhan fakta lapangan, pengakuan, bantahan, serta bukti percakapan digital yang dimiliki tim media menunjukkan bahwa persoalan galian C di Muara Fajar bukan isu sederhana. Ia mengandung dugaan adanya jaringan terorganisir, potensi keterlibatan banyak pihak, intimidasi terhadap pers, serta kemungkinan keterkaitan dengan proyek strategis negara. Situasi ini menuntut atensi serius aparat penegak hukum di tingkat Polresta, Polda, hingga lembaga pengawas internal, agar penegakan hukum berjalan transparan, hak warga dilindungi, dan kebebasan pers tidak dikorbankan oleh kepentingan ekonomi maupun kekuasaan.

Komentar Via Facebook :