Tambang Batu Yang Dikelola PT. Putra Mahkota Diduga Abaikan Teknis, Kerusakan Alam Dan Pendapatan

Tambang Batu Yang Dikelola PT. Putra Mahkota Diduga Abaikan Teknis, Kerusakan Alam Dan Pendapatan

JAMBI membacabangsa.co.id. Kegiatan pertambangan Batuan Andesit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Kecamatan Batang Asam, yang dikelola PT Putra Mahkota, diduga abaikan keselamatan teknis, dan memicu kerusakan alam bencana longsor. Serta tidak berdampak pada pendapatan daerah.
Hal ini terlihat ketika media ini menelusuri lokasi pertambangan batuan andesit yang dikelola oleh PT Putra Mahkota di desa Suban Kecamatan Batang Asam, dilokasi tambang, penambang langsung dengan menggali inti batu di bawah bukit menggunakan alat excavator sehingga terbentuklah goa besar yang menganga dan mengancam para pekerja di sekitar tambang. Para pekerja juga tidak menggunakan alat keselamatan di lokasi tambang.
Selain itu setelah ditelusuri keberadaan Kantor perusahaannya CV Putra Mahkota tidak terdaftar di Kabupaten Tanjung Jabung barat serta CV Putra Mahkota dalam proses melakukan aktivtasnya belum memenuhi perizinan yang sesuai dengan peraturan – undangan.
Seperti yang kita ketahui keberadaan aktivitas pertambangan CV Putra Mahkota berada di belakang salah satu pesantren di Desa Suban, kegiatan pertambangan tersebut masih mengantongi izin WIUP dengan tahapan kegiatan Pencadangan, namun kenyataan dilapangan telah melakukan kegiatan operasi produksi serta pendistribusian hasil pertambangan tersebut.

Terkait kegiatan ini masyarakat juga bertanya mengapa kegiatan pertambangan ini dibiarkan?

Merujuk pada aturan penambangan seharusnya dari kegiatan penambangan ini menimbulkan Pajak bukan logam dan batuan.Pajak logam bukan dan batuan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. pajak ini sendiri dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. 
Tarif bukan pajak logam dan ketersediaannya bervariasi tergantung pada jenis mineral dan lokasi pengambilan. Namun secara umum, tarif pajak ini berkisar antara 2% hingga 20% dari nilai jual mineral.
JenisMineral bukan logam dan batuan yang dikenakan pajak antara lain:
- Pasir
- Kerikil
- Batu
- Tanah liat
- Gamping
- dan lain-lain

Berdasakan Peraturan Daerah Kabuoaten Tanjung Jabung Barat No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 40 – 43 terkait Pajak mineral bukan logam dan batuan sangat jelas bahwa yang menjadi subjek pajak adalah orang perorang yang menjual hasil pengembalian MBLB ( Mineral bukan logam dan batuan ) dan dihitung berdasarkan perkalian Volume/tonase dengan harga patokan tiap jenis MLMB dengan tarif pajak sebesar 20%.
Bayangkan dalam sehari diperkirakan ada perputaran 1000 ton di wilayah kerja CV Putra Mahkota, dengan nilai 20% dari Harga jual pertonase yang saat ini diangka 120.000 berapa kerugian Pemerintah Daerah ???
Sementara didalam perda no 1 Tahun 2004 tersebut khususnya pasal 43, pajak MBLM ditetapkan pada saat terjadi pengambilan dimulut tambang sementara pajak MBLB yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pengambilan MBLB sementara CV Putra Mahkota tidak memiliki kantor diwilayah Tanjung Jabung Barat.
Sudah saatnyavselayaknya pemerintah tanjung jabung barat melalui Dinas Pendapatan Daerah Satpol PP , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ketenagakerjaan untuk turun ke Lokasi, melakukan pengecekan izin dan penyegean aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagai langkah untuk menjaga sumber daya alam dari dugaan praktik mafia Tambang.(NUR)

Komentar Via Facebook :