Aparat Desa Boikot Peresmian, Warga Ring-1 RT 036 Protes Rekrutmen, Klaim Yayasan Assefa Berbenturan

Aparat Desa Boikot Peresmian, Warga Ring-1 RT 036 Protes Rekrutmen, Klaim Yayasan Assefa Berbenturan

KAMPAR | Pelaksanaan Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kilometer 6, Jalan Garuda Sakti, RT 036 RW 004, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berubah menjadi polemik terbuka yang memicu gejolak sosial, konflik administratif, serta dugaan pelanggaran tata kelola program negara. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini justru dituding dijalankan secara tertutup, diskriminatif, dan sarat nepotisme oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, yakni Yayasan Assefa (Cefa Indonesia).

Peresmian dapur MBG yang digelar Jumat, 9 Januari 2026, berlangsung dalam situasi tidak lazim. Seluruh perangkat pemerintahan desa melakukan boikot total. Kepala Desa Karya Indah, para Kepala Dusun, seluruh Ketua RW, Ketua RT 036, Ketua RT 015, hingga tokoh masyarakat setempat tidak menghadiri acara. Unsur keamanan wilayah, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas, juga secara kolektif menarik diri. Ketidakhadiran masif ini menjadi sinyal keras penolakan terhadap pola pengelolaan dapur MBG yang dinilai mengabaikan otoritas desa dan hak ekonomi warga tempatan.

Boikot tersebut dipicu oleh sikap pengelola yayasan yang dinilai arogan. Berdasarkan bukti komunikasi yang diverifikasi, oknum rekrutmen Yayasan Assefa secara terbuka menyatakan bahwa “penerimaan tenaga kerja tidak ada urusan dengan aparat desa.” Pernyataan ini dianggap sebagai pelecehan terhadap struktur pemerintahan paling bawah dan bertentangan langsung dengan prinsip koordinasi kewilayahan serta Juknis Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2026.

Ketua RT 036, Anhar, dalam klarifikasinya menegaskan bahwa wilayah RT 036 merupakan Ring-1 dapur MBG dengan jarak kurang dari 100 meter dari lokasi operasional. Sejak awal, aparat desa bersama RT dan RW telah menyusun dan menyerahkan daftar resmi warga tempatan yang siap bekerja. Namun seluruh rekomendasi tersebut diabaikan sepihak tanpa mekanisme klarifikasi. Anhar menegaskan bahwa penolakan warga bukan terhadap program MBG, melainkan terhadap cara pelaksanaannya yang tidak adil dan mencederai rasa keadilan sosial.

Investigasi lapangan media mengungkap ketimpangan serius. Dari 47 posisi kerja yang tersedia, hanya sekitar 10 hingga 18 orang berasal dari warga RT 036. Selebihnya justru berasal dari luar Ring-1, bahkan luar Kecamatan Tapung dan Kabupaten Kampar. Nama-nama pekerja tercatat berasal dari Panam, Tuah Madani, Rajawali Sakti, Kualu Tambang, Bangkinang, hingga pemegang NIK Jakarta. Sementara itu, warga RT 036 RW 004 yang tinggal tepat di depan dan belakang dapur—yang terdampak langsung secara sosial dan lingkungan—banyak yang tersingkir.

Ironisnya, yayasan berdalih menerapkan batas usia maksimal 35 tahun untuk menolak warga lokal. Namun data fisik menunjukkan adanya pekerja luar daerah yang diterima dengan usia 50 hingga 62 tahun. Fakta ini memperlihatkan standar ganda dan inkonsistensi seleksi yang mengarah pada dugaan maladministrasi dan manipulasi rekrutmen.

Usai peresmian, tim media memenuhi undangan langsung dari Ibu Dewi, Ketua Yayasan Assefa, untuk datang ke lokasi dapur MBG. Saat itu, tenda dan kursi acara peresmian tampak telah dibongkar. Dalam komunikasi terbuka di lokasi, Ibu Dewi menyampaikan bahwa pihaknya merasa telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi.

Ibu Dewi menyatakan bahwa berdasarkan Juknis Badan Gizi Nasional, kewajiban penyerapan tenaga kerja tempatan adalah 30 persen. Namun menurut klaim yayasan, realisasi di dapur MBG Kilometer 6 mencapai 63,8 persen. Dari total 122 pelamar, hanya 47 orang yang dibutuhkan sehingga secara matematis tidak mungkin seluruh pelamar diterima. Ia menegaskan bahwa sekitar 18–19 orang berasal dari RT 036, dan yayasan menggunakan definisi “warga setempat” dalam lingkup satu desa, bukan hanya satu RT. Data tersebut, menurutnya, tidak disembunyikan dan siap diperiksa secara terbuka.

Ibu Dewi juga menegaskan bahwa yayasan tidak terlibat langsung dalam proses wawancara. Proses seleksi disebut dilakukan oleh tim SPPG dari pusat yang bukan orang setempat dan tidak mengenal warga secara personal, dengan tujuan menjaga objektivitas dan menghindari titipan. Klaim profesionalitas ini justru menimbulkan kritik lanjutan, karena dalam program berbasis pemberdayaan masyarakat, mengabaikan rekomendasi RT/RW dinilai berisiko menimbulkan resistensi sosial.

Terkait ketidakhadiran aparat desa dalam peresmian, Ibu Dewi menyebut pihaknya telah mengundang RT, RW, dan Kepala Dusun pada malam sebelum launching untuk menjelaskan mekanisme dan rekap data. Namun hanya satu RW yang hadir. Yayasan mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak lainnya dan memilih berprasangka baik bahwa mereka memiliki kesibukan lain. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan aparat desa yang menyebut kekecewaan mendalam sebagai alasan boikot.

Chandra, selaku pengelola dapur, menambahkan bahwa pihaknya saat ini dipercaya mengelola dua unit dapur MBG sekaligus, yang disebut sebagai amanah besar dari pusat. Ia menegaskan bahwa warga yang belum terakomodasi telah masuk dalam database, dan apabila ada tenaga kerja yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi prosedur, maka pelamar lokal akan diprioritaskan sebagai pengganti bertahap.

Kontroversi semakin meluas dengan kehadiran Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, S.T., M.Sc., dalam peresmian dapur MBG di wilayah Kabupaten Kampar. Yayasan menyebut kehadiran tersebut murni sebagai relasi personal. Namun secara etika pemerintahan, kehadiran pejabat kota di wilayah kabupaten lain dalam acara formal negara dinilai tidak pantas secara protokoler dan menunjukkan kecenderungan pengelola lebih mengutamakan legitimasi personal ketimbang legitimasi kewilayahan.

Dari sudut pandang jurnalistik, klaim angka 63,8 persen secara administratif mungkin terlihat aman. Namun persoalan utama terletak pada definisi “tempatan” yang diperluas hingga menyingkirkan warga Ring-1. Juknis MBG 2026 menekankan prioritas warga terdekat, prasejahtera, dan terdampak langsung, bukan sekadar asal satu desa di atas kertas.

Dari aspek komunikasi birokrasi, koordinasi yang dilakukan di malam hari menjelang peresmian dinilai tidak ideal. Program strategis nasional seharusnya melibatkan aparat setempat sejak awal, bukan sekadar menyampaikan hasil di menit akhir. Ketidakhadiran RT/RW dalam peresmian menjadi indikator kegagalan rekayasa sosial oleh pengelola.

Secara hukum, rangkaian fakta ini menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap Juknis dan Peraturan Badan Gizi Nasional Tahun 2026, termasuk pengabaian prinsip Ring-1, diskriminasi usia, pengabaian rekomendasi aparat desa, serta dugaan maladministrasi berat. Karena dibiayai APBN, pengelolaan MBG juga berpotensi masuk dalam pengawasan tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau nepotisme.

Kini, dapur MBG Kilometer 6 Desa Karya Indah berdiri di atas krisis legitimasi sosial. Operasional yang dipaksakan di tengah penolakan wilayah dinilai cacat secara etika tata kelola. Aparat desa dan warga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan audit investigatif, mengevaluasi kemitraan Yayasan Assefa, serta memulihkan hak warga tempatan sesuai regulasi.

Warga menyatakan kesiapan melaporkan persoalan ini ke BGN, Ombudsman RI Perwakilan Riau, Pemerintah Provinsi Riau, hingga Kantor Staf Presiden melalui kanal pengaduan nasional. Kasus ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan Program Strategis Nasional di tingkat tapak. Program yang dirancang untuk menyejahterakan rakyat berisiko kehilangan makna ketika dijalankan dengan cara-cara yang mengabaikan keadilan sosial.

Komentar Via Facebook :