Dibalik Megahnya Perpisahan SMAN Binsus Dumai: Ada Air Mata Wali Murid dan Dugaan Pelanggaran Hukum.

Dibalik Megahnya Perpisahan SMAN Binsus Dumai: Ada Air Mata Wali Murid dan Dugaan Pelanggaran Hukum.

DUMAI – Slogan sekolah unggulan kembali ternoda oleh dugaan praktik pungutan liar yang mencekik leher wali murid. Kali ini, SMAN Binaan Khusus (Binsus) Kota Dumai menjadi sorotan tajam publik setelah beredarnya dokumen penarikan iuran perpisahan sebesar Rp300.000 per siswa untuk Angkatan XXVI Tahun Ajaran 2025/2026, sebuah kebijakan yang memantik kontroversi serius di tengah komitmen negara terhadap pendidikan gratis dan bebas pungutan.

Hasil investigasi tim media mengungkap adanya surat resmi tertanggal 3 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Pengurus Angkatan XXVI. Dalam surat tersebut tercantum rincian rencana pembiayaan kegiatan perpisahan dengan total anggaran mencapai Rp79.588.000. Setiap siswa secara sepihak diwajibkan menyetor dana sebesar Rp300.000 dengan batas waktu pembayaran yang sangat singkat, yakni paling lambat 12 Februari 2026, kondisi yang dinilai menciptakan tekanan psikologis bagi siswa dan orang tua.

Dalam dokumen tersebut memang disertakan kolom persetujuan “setuju” atau “tidak setuju”. Namun, secara substansi hukum, mekanisme tersebut tidak mengubah fakta bahwa nominal dana telah ditetapkan dan tenggat waktu telah ditentukan. Praktik semacam ini secara otomatis menggugurkan status sumbangan sukarela dan beralih menjadi pungutan yang bersifat wajib, sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pendidikan.

Sejumlah pemerhati kebijakan pendidikan di Riau menilai bahwa format persetujuan tersebut hanya berfungsi sebagai tameng administratif yang rapuh. Penarikan dana dengan angka baku dan batas waktu yang mengikat merupakan ciri khas pungutan, bukan sumbangan. Dalam konteks sekolah negeri, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum administrasi bahkan pidana apabila terbukti mengandung unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang.

Upaya konfirmasi awak media ke pihak SMAN Binsus Dumai justru memperlihatkan kontradiksi internal yang mencolok. Seorang staf yang mengaku sebagai Humas sekolah menyatakan tidak mengetahui kebijakan pungutan tersebut dan menyebut bahwa hal itu berada dalam kewenangan Kepala Sekolah. Pernyataan ini seolah melepaskan tanggung jawab institusional sekolah atas kebijakan yang jelas-jelas menggunakan atribut resmi dan diedarkan di lingkungan sekolah.

Namun, pengakuan berbeda disampaikan oleh staf kesiswaan yang juga merupakan guru olahraga di sekolah tersebut. Ia membenarkan adanya pungutan dana perpisahan dan menyatakan bahwa rencana tersebut telah diketahui oleh Kepala Sekolah Elvi Zurianti, S.Pd., Komite Sekolah, serta OSIS. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau pengelolaan kebijakan yang tidak transparan di lingkungan sekolah.

Kontradiksi pernyataan antara humas dan staf internal sekolah menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan akuntabilitas manajemen sekolah. Dalam struktur organisasi sekolah negeri, seluruh kegiatan yang melibatkan siswa, OSIS, panitia angkatan, maupun komite sekolah berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab penuh Kepala Sekolah sebagai manajer satuan pendidikan.

Praktik penarikan dana perpisahan tersebut secara nyata bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang satuan pendidikan dasar dan menengah milik pemerintah memungut biaya untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan proses akademik, termasuk kegiatan perpisahan atau wisuda yang bersifat seremonial. Larangan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyatakan bahwa komite dilarang melakukan pungutan dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, serta hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak memaksa.

Kebijakan daerah juga sejalan dengan regulasi nasional tersebut. Pemerintah Provinsi Riau pada Maret 2025 telah menerbitkan surat edaran yang melarang penyelenggaraan perpisahan mewah di luar lingkungan sekolah serta melarang segala bentuk pungutan biaya perpisahan yang membebani orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

SMAN Binsus Dumai sendiri merupakan sekolah negeri unggulan berakreditasi A dengan status Binaan Khusus. Sekolah ini tercatat memiliki NPSN 10404988 dan beralamat di Jalan Inpres RT 001, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Berdiri di atas lahan negara seluas sekitar 40.086 meter persegi atau kurang lebih empat hektare, sekolah ini secara objektif memiliki fasilitas dan aset yang memadai untuk menyelenggarakan kegiatan internal secara sederhana tanpa harus membebani wali murid.

Secara yuridis, pengelolaan SMA, termasuk SMAN Binsus Dumai, berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, seluruh kebijakan operasional sekolah, baik akademik maupun non-akademik, berada dalam pengawasan dan tanggung jawab pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas wilayah terkait.

Kepala sekolah yang menjabat hingga Februari 2026, Elvi Zurianti, S.Pd., sebagai Aparatur Sipil Negara, secara hukum bertindak sebagai penanggung jawab tertinggi seluruh aktivitas sekolah. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tidak dikenal alasan pembenar berupa dalih “inisiatif siswa” atau “kesepakatan panitia” untuk menghindari tanggung jawab struktural kepala sekolah.

Dari sisi skala, estimasi jumlah siswa kelas XII SMAN Binsus Dumai pada tahun ajaran 2025/2026 berkisar antara 250 hingga 280 orang. Dengan pungutan Rp300.000 per siswa, dana yang terkumpul diperkirakan berada pada kisaran Rp75 juta hingga Rp84 juta, angka yang tergolong besar untuk sebuah kegiatan seremonial dan patut dipertanyakan secara etika publik.

Apabila terbukti terjadi pungutan dengan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, konsekuensi hukum yang mengancam tidak ringan. Secara administratif, Kepala Sekolah dan pihak terkait dapat dikenai sanksi disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan. Secara pidana, praktik tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 368 KUHP apabila memenuhi unsur pemerasan.

Saat ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk mengambil langkah tegas dan terukur. Publik menantikan apakah pemerintah daerah akan menegakkan aturan secara konsisten atau justru membiarkan praktik pungutan terus menggerogoti prinsip pendidikan publik yang seharusnya inklusif dan berkeadilan.

Sebagai catatan administratif, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai yang dipimpin oleh Hj. Yusmanidar, S.Sos., M.Si., hanya memiliki kewenangan pada jenjang PAUD hingga SMP. Penanganan dan penindakan terhadap SMA sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan perangkat pengawasnya.

Masyarakat dan orang tua siswa yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melapor melalui kanal resmi negara, termasuk ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Inspektorat Provinsi Riau, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau, Lapor.go.id, serta Satgas Saber Pungli.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN Binsus Dumai belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik. Tim investigasi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

Komentar Via Facebook :