Kapolres Kampar Sambut Tim Bidkum Polda Riau, Gelar Sosialisasi Hukum KUHP dan KUHAP Terbaru
BANGKINANG – Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK, secara resmi menyambut kedatangan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau yang menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Seksi Hukum Polres Kampar Semester I Tahun 2026 pada hari Jumat (10/04/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel Polres Kampar terhadap peraturan hukum terbaru yang berlaku.
Tim narasumber dari Bidkum Polda Riau yang dipimpin oleh KBP Mohamad Qori Oktohandoko, terdiri dari Pembina I Nerwan, AKP Hebreweni, ., IPTU Dedi Suharyoso, Brigadir Shailma Nisatul Asmaul Husna, , dan Bripda Tengku Al-Aqsha Lopi. Mereka menyampaikan materi terkait dua poin utama: Arah Baru Pidana Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta aturan tentang Upaya Paksa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyampaikan bahwa Kami sangat Senang kedatangan tim Bidkum Polda Riau untuk menyampaikan materi hukum terbaru ini. Perubahan dalam peraturan hukum memerlukan pemahaman yang mendalam bagi seluruh personel, karena ini akan menjadi landasan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk bahwa setiap tindakan yang kami lakukan selalu memastikan berada dalam koridor hukum,” ujar Kapolres Kampar dalam Perayaannya. Rangkaian
acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, pembacaan doa, diikuti dengan berbagai dari Kapolres Kampar dan Kabidkum Polda Riau.
Kabidkum Polda Riau KBP Mohamad Qori Oktohandoko menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menyatukan dan meningkatkan kapasitas personel Polri se-Jawa Riau dalam dengan pemahaman yang tepat KUHP dan KUHAP. terbaru, diharapkan kinerja hukum dapat lebih optimal dan memberikan keadilan yang layak bagi masyarakat," jelasnya. Selama sesi tanya jawab yang sangat aktif, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait
penerapan aturan hukum baru, antara lain:
terkait tertundanya penyelidikan.
- Penjelasan mengenai alasan subjektif tersingkir sesuai Pasal 100 ayat 5 dan Pasal 103 ayat 3 KUHAP, khususnya terkait prosedur pemindahan tahanan serta kebutuhan surat perintah pemanggilan baru atau surat bantuan penitipan tahanan.
- Tindakan aparat penegak hukum terhadap pelanggaran Pasal 84 KUHP tentang perilaku tipiring yang berulang.
Setiap pertanyaan mendapatkan penjelasan yang rinci dan jelas dari tim narasumber, sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh peserta mengenai penerapan aturan hukum terkait dalam praktik lapangan.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali hingga selesai sesuai jadwal. Kapolres Kampar berharap bahwa dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan hukum terbaru ini, personel dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan berkontribusi dalam menciptakan sistem pidana yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Kampar.




Komentar Via Facebook :