Mantan Bupati Rohil Disorot di Sidang Korupsi PT SPRH, Jaksa Dalami Dugaan Aliran Dana hingga Rp12 M
PEKANBARU — Persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, nama mantan Bupati Rokan Hilir periode 2021–2025, Afrizal Sintong, turut menjadi sorotan terkait dugaan aliran dana perusahaan yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis pada Selasa (19/5) itu menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Bendahara PT SPRH, Sundari, serta Direktur Keuangan PT SPRH, Mahendra Fakhri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jefisa, S.H mendalami penggunaan dana perusahaan yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Dalam keterangannya di persidangan, Sundari mengaku pernah melakukan penarikan dana sebesar Rp300 juta atas arahan terdakwa Rahman pada 22 Agustus 2024. Dana tersebut disebut digunakan untuk beberapa kebutuhan, termasuk pembayaran yang disebut sebagai “baju Afrizal Sintong” di Jakarta senilai Rp50 juta, operasional Rp50 juta, dan pinjaman sebesar Rp200 juta.
Tak hanya itu, Sundari juga mengungkap adanya penarikan dana lain sebesar Rp300 juta pada 22 Oktober 2024. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk pembayaran ahli pidana Rp160 juta, tim IT Rp35 juta, serta operasional di Jakarta Rp105 juta. Saat dicecar jaksa mengenai detail penggunaan dana, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti, terutama terkait pembayaran ahli pidana.
Namun, ia menyebut tim IT tersebut digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada Rokan Hilir yang dikaitkan dengan nama Afrizal Sintong.
Keterangan lain yang juga menjadi perhatian adalah dugaan penyaluran dana Rp50 juta untuk kebutuhan kampanye Pilkada Rohil. Sundari menyebut dana itu diserahkan kepada Khairudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Sementara itu, dalam sidang juga terungkap adanya penarikan dana sebesar Rp2 miliar pada 26 November 2024 yang disebut untuk kepentingan Bupati Rohil saat itu. Menurut kesaksian Sundari, uang tersebut diambil oleh seseorang bernama Junaidi dan diantarkan ke Mess Bupati Rohil, kemudian diterima oleh istri dan anak Afrizal Sintong.
Jaksa juga menyinggung dugaan total aliran dana yang nilainya mencapai Rp12 miliar. Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Afrizal Sintong yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
“Tidak betul,” tegasnya saat menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan penerimaan dana tersebut.
JPU Tomi Jefisa menegaskan seluruh keterangan para saksi akan terus diuji dalam proses pembuktian di persidangan, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak-pihak lain yang disebut dalam aliran dana tersebut.
Selain Sundari dan Afrizal Sintong, persidangan turut menghadirkan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Mahendra Fakhri, Salim Akhtar, Williya Meta, Sunarsih, Ibnu Hajar, serta Jeri Wandana.***




Komentar Via Facebook :