Fadila Saputra Gugat Pengurus Pusat PPM dan Pengurus Daerah ke PN Pekanbaru
PEKANBARU – Seorang kader Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau, Fadila Saputra, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7).
Dalam gugatan itu, pihak yang menjadi tergugat yakni Pimpinan Pusat PPM (Tergugat I) , Suhardiman Amby (Tergugat II) , serta dua mantan pengurus caretaker PPM Riau, Agus Baini (Turut Tergugat I) dan Erinof Anas (Turut Tergugat II).
Fadila didampingi kuasa hukumnya, Syahrul Boxer dan Rekan, menyatakan gugatan diajukan karena kliennya menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Musda VIII PPM Riau dan penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-006/PP.PPM/VI/2026 tentang Penetapan Personalia Pengurus Daerah PPM Riau.
Selain itu, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian persyaratan pencalonan ketua PPM Riau serta dugaan pelanggaran terhadap mekanisme verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan hasil Musda VIII PPM Riau yang digelar pada 17 Mei 2026 tidak sah serta membatalkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-006/PP.PPM/VI/2026 beserta seluruh lampirannya.
Penggugat juga meminta majelis hakim mencoret nama Suhardiman Amby, Agus Baini, dan Erinof Anas dari struktur kepengurusan PPM Provinsi Riau apabila gugatan tersebut dikabulkan.
Di luar gugatan, Fadila menyampaikan, ia meminta dengan hormat kepada Saudari Patriani Paramita Mulia selaku Ketua Umum DPP PPM serta jajarannya yang terlibat untuk segera turun dari Jabatannya karena bertanggung jawab penuh atas tercorengnya ,memalukannya dan rusaknya kehormatan dan nama baik PPM di Riau yang telah melanggar pasal 12 AD/ART PPM.
Ia juga meminta evaluasi terhadap proses pembentukan kepengurusan serta meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap dinamika yang terjadi di tubuh organisasi putra-putri keturunan veteran tersebut.
"Saya meminta dengan hormat kepada yang mulia Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk dapat mengambil tindakan dalam menyatukan Putra-putri Keturunan Veteran RI yang hari ini secara nyata dipecah belah dan menegur keras serta memberi sanksi tegas kepada Oknum DPP LVRI yang ikut terlibat dalam memecah belah organisasi keturunan Veteran Republik Indonesia," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Pimpinan Pusat PPM maupun pihak-pihak yang menjadi tergugat terkait gugatan tersebut. Redaksi akan memuat hak jawab dan tanggapan para tergugat setelah diperoleh.




Komentar Via Facebook :