Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Sungai Petai
KAMPAR KIRI TENGAH,- RU (22) pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BM 5728 ZAN ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir dalam hitungan jam, ia ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar pada Selasa (2/7/2026) lalu.
Kejadian pencurian motor ini terjadi di Areal Perkebunan Sawit Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Tengah yang baru diketahui oleh korban Sunoto (48) sekira pukul 10.30 Wib.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo," benar pelaku mencuri motor korban saat sedang parkir di areal kebun tempat korban memanen sawit,"ujarnya.
Awal korban yang merupakan buruh panen sawit pergi bekerja dan memikirkan motornya areal kebun memanen sawit, sekira pukul 10.30 Wib korban kembali ke tempat ia memikirkan motornya dan korban kaget melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi.
"Korban sempat mencari motornya dan menanyakan ke rekannya dan mengatakan motornya dibawa oleh pelaku,"jelas AKP Era.
Lalu korban dan rekannya berusaha mencari seputaran kebun, namun tidak juga menemukan. "Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir,"katanya.
Usia mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putra, beserta unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
"Sekira pukul 12.45 Wib kita mengetahui keberadaan pelaku di rumah yang di singgahinya dan langsung menangkap pelaku bersama barang bukti,"tambah Kapolsek.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk di Proses Sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.




Komentar Via Facebook :