Diduga Tebang Pilih Layani Pengecer, Penjualan Pertalite di SPBU Bengkalis Jadi Sorotan
BENGKALIS – Praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pengecer kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU, menyusul masih mudah ditemukannya Pertalite dijual di berbagai kios dan pom mini, sementara pengecer lainnya justru mengaku kesulitan memperoleh pasokan.
Salah seorang pengecer asal Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Azi, mengaku sudah beberapa waktu terakhir tidak lagi leluasa membeli Pertalite di SPBU.
"Pertalite ajab (susah) betul sekarang ya bang. Mungkin mau dihilangkan. Tapi herannya pom mini rata-rata dapat semua Pertalite. Betul tak salah do pulak, awak yang tak besengat ni tak dapat lah," ujar Azi kepada wartawan.
Keluhan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika aturan penyaluran Pertalite diterapkan secara sama kepada seluruh konsumen, mengapa masih ada sejumlah pom mini atau pengecer yang diduga tetap memperoleh pasokan Pertalite dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik penjualan Pertalite menggunakan drum kepada pengecer diduga masih terjadi di beberapa SPBU yang berada di Kecamatan Bengkalis. Bahkan, masyarakat menilai terdapat dugaan permainan dalam pelayanan kepada pengecer, di mana hanya pihak-pihak tertentu yang diduga masih dapat membeli Pertalite dalam jumlah besar, sedangkan pengecer lainnya ditolak.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan yang tidak sama dalam pelayanan penjualan BBM bersubsidi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pengecer sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distribusi Pertalite.
Sesuai ketentuan pemerintah, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah melalui BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Pada prinsipnya, SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian Pertalite menggunakan drum maupun jerigen untuk tujuan diperjualbelikan kembali sebagai pengecer.
Penggunaan jerigen hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu yang memenuhi persyaratan administrasi, seperti memiliki surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut dibuat untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan praktik penimbunan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan Pertalite masih banyak dijual di kios maupun pom mini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dari mana sumber pasokan BBM tersebut diperoleh apabila aturan telah diterapkan secara ketat di seluruh SPBU.
Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah, wartawan telah mengonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulfan, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pengecer dalam pelayanan pembelian Pertalite di SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Disdagperin Bengkalis maupun pihak terkait.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas segera melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap distribusi Pertalite di SPBU-SPBU wilayah Kecamatan Bengkalis. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan tebang pilih dalam pelayanan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.(ep/er)




Komentar Via Facebook :