Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Koto Perambahan
KAMPAR,- Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pria berinisial MA (26) warga Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 21.30 Wib.
Pelaku ditangkap diduga saat ingin transaksi di Jalan Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan. Darinya berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat 1.35 gram.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang. " Pelaku diduga pengedar yang sudah meresahkan masyarakat setempat, ia melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"katanya.
Lebih jelas, Kasat menjelaskan kejadian ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku MA yang sedang berada didalam parit daerah Dusun Jawi-jawi Rt.002 Rw.001 Desa Koto Perambahan. "Saat digeledah ditemukan 1 kotak rokok merek Sampoerna yang berisikan 1 sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang diletakkan diatas semen parit disamping ia jongkok dan ditemukan juga kaca pirek yang berisikan sabu di bawah pelaku jongkok,"terang IPTU Rifles Bagariang.
Setelah itu, pelaku kita interogasi mengakui barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari PU didaerah Panam Kota Pekanbaru. "Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,"tegas Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.




Komentar Via Facebook :