Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang

Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang

 

TAMBANG,- Lebih dari 20 orang murid salah satu SD di Kecamatan Tambang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu Mantan Kepala Sekolahnya salah satu di Kecamatan Tambang berinisial R (30).
Kejadian baru diketahui oleh para orang tua korban pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 08.30 Wib. Dan langsung dilaporkan oleh salah satu orang tua korban berinisial W (36) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. "Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak, baru melapor tiga orang ke Polres Kampar dan dari pengakuan pelaku ia sudah melakukan pencabulan ini lebih dari 20 orang siswisnya,"kata Kasat.

Setelah menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dari keterangan saksi awal kejadian ini pada Kamis (17/9/2026) pelapor mendapatkan informasi dari salah satu wali murid yang juga teman sekolah anaknya di salah satu di Kecamatan Tambang. "Mengatakan bahwa anaknya yang masih kelas tiga dan beberapa teman lainnya telah dipegang bagian dada oleh Ustad R yang merupakan mantan kepala sekolah,"jelas Kasat.
Mendengar hal tersebut saya menanyakan kepada anaknya dan korban mengatakan bahwa Ustad R pernah mencium tangannya dan meletakkan tangan anaknya ke kemaluan Ustad R setiap murojaah pagi hari dari kelas 1 sampai kelas 3 SD. 
"Setelah mendengarkan apa yang disampaikan oleh anaknya tersebut, Ibu korban W menanyakan kepada Guru lainnya dan mengatakan bahwa bukan anaknya saja yang jadi korban melainkan beberapa murid lainnya juga menjadi korban kekerasan seksual," terang AKP I Gede.

Mendengarkan hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Kampar. "Dihari yang sama kita terima tiga laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku,"ujarnya.

Setelah terima laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi pada orang tua dan para korban.

Setelah barang bukti lengkap pada Kamis (1/10/2026) kita langsung mencari keberadaan pelaku dan Ps  Kanit II Unit PPA  AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Sekira jam 19.05 WIB Tim berhasil ditangkap di dekat area perumahan pelaku dan ia langsung dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut," tutur Kasat.
Selanjutnya pelaku kita interogasi dan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap murid-murid nya berjumlah kurang lebih 20 orang namun yang berani bicara 3 orang anak, kami himbau jika ada korban yang lain di persilahkan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut.
" Untuk pelaku kita jerat pasal 415 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana," pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Komentar Via Facebook :