Polsek Tapung Hilir Amankan Pria di Kota Garo, 6 Paket Diduga Sabu Seberat 1,48 Gram Disita

Polsek Tapung Hilir Amankan Pria di Kota Garo, 6 Paket Diduga Sabu Seberat 1,48 Gram Disita

TAPUNG HILIR (KAMPAR) — Jajaran Polsek Tapung Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias I (51) beserta enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,48 gram.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan bersama Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir.

“Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di halaman samping rumah di wilayah RT 014/RW 002, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir,” ujar IPTU Riko Rizki Masri.

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Perangkat Desa setempat.

Menurut Kapolsek, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Enam paket yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam dompet berwarna merah yang berada di dalam tas selempang warna hitam,” jelasnya.

Selain enam paket diduga sabu, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Infinix warna putih, satu unit timbangan, satu sendok yang terbuat dari pipet warna hitam, satu buku catatan warna merah, satu tas selempang hitam merek Sport, satu dompet warna merah serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, S mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya.

“Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan G di wilayah SP 2 Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir,” ungkap IPTU Riko.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir langsung melakukan pengembangan menuju rumah orang yang disebut oleh terduga pelaku di SP 2 Desa Kota Bangun.

Pengembangan tersebut turut disaksikan Perangkat Desa setempat. Namun saat petugas tiba dan melakukan pengecekan, rumah yang dituju ditemukan dalam keadaan kosong.

“Petugas sudah melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan. Namun saat dilakukan pengecekan, rumah tersebut dalam keadaan kosong,” terangnya.

Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, terhadap S juga dilakukan pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

“Hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini proses hukum masih terus berjalan dan perkara tersebut masih kami dalami, termasuk asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata IPTU Riko Rizki Masri.

Dalam perkara tersebut, S diduga berperan membawa, menguasai dan/atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak atau izin.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Tapung Hilir menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap informasi berkaitan dengan peredaran narkotika. Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H.**

Komentar Via Facebook :