Penghulu Olak Zaiful Azim Diduga Bekingi Tambang Galian C Ilegal, Terancam Pasal 158 UU Minerba

Penghulu Olak Zaiful Azim Diduga Bekingi Tambang Galian C Ilegal, Terancam Pasal 158 UU Minerba

SIAK — Dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas penambangan Galian C ilegal di Desa Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Fakta terbaru yang terungkap memicu tanda tanya besar di tengah publik setelah Penghulu Desa Olak, AR Zaiful Azim, tiba-tiba memblokir nomor wartawan saat diminta menjelaskan detail legalitas izin pertambangan yang tengah beroperasi di wilayahnya.

 

 

 

 

Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) berskala besar di lokasi tersebut terus berjalan tanpa hambatan, meski diduga kuat tidak memiliki dokumen lengkap perizinan yang diwajibkan undang-undang. Informasi lapangan mengindikasikan bahwa operasi tambang sudah berlangsung lama dan disinyalir berada di bawah kendali langsung sang penghulu, namun hingga kini tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

 

 

 

Upaya konfirmasi kepada pelaksana lapangan bernama Septiadi hanya berujung jawaban normatif bahwa kegiatan tersebut "memiliki izin", namun tanpa mampu menjelaskan jenis izin, nomor register, lembaga penerbit, serta masa berlaku dokumen. Ia bahkan meminta media untuk bertanya langsung kepada penghulu. Ketika wartawan menghubungi Penghulu Zaiful Azim, ia hanya menjawab singkat: “Saya hanya mengetahui bahwa ada galian C di kampung kami, punya izin lengkap.” Namun beberapa detik setelah pertanyaan lanjutan diajukan mengenai detail perizinan dimaksud, nomor wartawan langsung diblokir. Aksi tersebut menjadi sinyal keras adanya sesuatu yang patut dicurigai sedang ditutupi.

 

 

 

 

Penelusuran lanjutan tim media di lapangan justru memperkuat dugaan keterlibatan oknum penghulu sebagai aktor pengendali aktivitas penambangan ilegal yang kini menjadi sorotan publik. Selain menjadi ancaman kerusakan lingkungan seperti perubahan alur sungai, erosi, banjir, dan hilangnya ekosistem, kegiatan ilegal ini juga merugikan pendapatan daerah karena tidak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

 

 

 

Hukum di Indonesia secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar. Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau keuntungan pribadi, maka oknum kepala desa dapat dijerat pasal berlapis melalui UU Tipikor, yang memuat ancaman penjara hingga 20 tahun serta pemberhentian jabatan berdasarkan UU Desa.

 

 

 

 

Perilaku blokir kontak kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, merupakan tindakan yang menghalangi akses informasi publik dan dapat memperkuat dugaan bahwa legalitas operasi ini penuh manipulasi dan kepentingan gelap. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuka seluruh jaringan dan alur keuntungan di balik aktivitas tambang yang diduga dibekingi oknum pejabat desa.

 

 

 

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pimpinan daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait agar tidak hanya menjadi penonton atas perusakan lingkungan dan praktik mafia pertambangan yang semakin brutal di Kabupaten Siak. Masyarakat meminta penyelidikan terbuka, audit dokumen perizinan, penghentian segera aktivitas tambang, dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

 

 

 

 

Publik menunggu keberanian APH untuk bertindak. Jangan sampai negara kalah oleh mafia tambang dan oknum pejabat yang memperdagangkan kewenangan.

Komentar Via Facebook :