Konspirasi Solar di Jantung Duri: Mengapa Mobil Water Tank Oknum Bisa Melenggang Bebas di SPBU?
Di tengah ketatnya pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi, sebuah dugaan serius mencuat dari Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Aktivitas pengisian solar subsidi secara berulang-ulang menggunakan sebuah mobil water tank di SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, memunculkan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan kepentingan tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan, mobil water tank tersebut terpantau melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar secara berulang dalam rentang waktu yang berdekatan. Pola pengisian ini dinilai tidak lazim dan bertentangan dengan peruntukan BBM subsidi yang secara tegas dibatasi untuk konsumen tertentu sesuai kebijakan pemerintah pusat. Praktik ini diduga kuat sebagai modus langsir atau pemborongan BBM subsidi untuk kepentingan di luar ketentuan.
Yang menjadi sorotan tajam, kendaraan water tank tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polsek Pinggir. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas yang berpotensi merugikan negara ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat institusi kepolisian seharusnya berada di garda terdepan dalam penegakan hukum dan pengawasan distribusi barang subsidi negara.
Sejumlah saksi di sekitar lokasi SPBU mengungkapkan bahwa mobil tersebut kerap keluar masuk area pengisian solar tanpa hambatan berarti. Dalam beberapa kesempatan, kendaraan itu disebut melakukan pengisian berulang dalam satu hari, sebuah kondisi yang memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme pengawasan internal SPBU serta kemungkinan adanya pembiaran atau kerja sama terselubung.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kapolsek Pinggir, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., terkait dugaan keterlibatan anggotanya. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan. Ketiadaan respons tersebut semakin memperkuat dorongan publik agar persoalan ini dibuka secara transparan dan ditangani secara profesional.
Secara hukum, apabila dugaan ini terbukti, praktik pengisian dan pengangkutan solar subsidi secara ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda puluhan miliar rupiah. Unsur perbuatan menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dinilai terpenuhi apabila solar dibeli bukan untuk peruntukan yang sah dan digunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Dari perspektif yuridis, dugaan ini tidak hanya menyentuh delik pidana, tetapi juga membuka potensi pelanggaran etik berat apabila benar melibatkan anggota Polri aktif. Kode Etik Profesi Polri secara tegas mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan, martabat, dan citra institusi. Keterlibatan dalam praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas dapat berujung pada sanksi etik paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Secara investigatif, pola pengisian berulang dengan kendaraan jenis water tank menimbulkan dugaan adanya modifikasi kendaraan atau penggunaan alat angkut yang tidak sesuai peruntukan. Jika terbukti, hal ini dapat memperkuat unsur kesengajaan dan menambah jeratan hukum lain, termasuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan kendaraan bermotor.
Kasus ini mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat lapangan apabila tidak diawasi secara ketat dan independen. Dugaan keterlibatan oknum aparat justru memperbesar dampak kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memperkuat persepsi adanya konflik kepentingan dalam penegakan aturan.
Hingga kini, masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum, baik melalui penyelidikan pidana maupun pemeriksaan etik internal, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi dan menjaga integritas institusi yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum.




Komentar Via Facebook :