Poltekpel Sumbar Klarifikasi Dugaan Pungli dan Calo,Tegaskan Kelulusan Berdasarka Kompetensi

Poltekpel Sumbar Klarifikasi Dugaan Pungli dan Calo,Tegaskan Kelulusan Berdasarka Kompetensi

SUMATERA BARAT, 4 JUNI 2026 – Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Poltekpel Sumbar) menyampaikan klarifikasi terkait berbagai informasi dan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli), dugaan adanya perantara atau calo kelulusan, serta proses kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Dr. Capt. I Kadek Laju, S.H., M.M., M.Mar. selaku Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Kerjasama serta Arya Widiatmaja, S.Si.T., M.Si. selaku Wakil Direktur II Politeknik Pelayaran Sumatera Barat pada Kamis, 4 Juni 2026.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar dalam proses pendidikan, dugaan praktik percaloan kelulusan, serta keluhan sejumlah peserta terkait hasil ujian kompetensi yang diumumkan setelah pelaksanaan wisuda. Informasi tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pendidikan, pembiayaan, serta proses penilaian yang dilaksanakan di lingkungan Poltekpel Sumbar.

Menanggapi hal tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa seluruh biaya yang dibebankan kepada peserta pendidikan telah ditetapkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Setiap komponen biaya telah disampaikan secara terbuka kepada peserta sejak awal pendaftaran, lengkap dengan rincian penggunaan serta mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pembayaran dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku dan tidak terdapat pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh institusi.

Pihak kampus juga menjelaskan bahwa proses pendidikan yang dijalani peserta telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026 melalui sistem pembelajaran daring (online). Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, peserta melanjutkan pembelajaran tatap muka (offline), praktik, serta mengikuti tahapan evaluasi dan ujian kompetensi yang dilaksanakan pada April 2026 hingga seluruh rangkaian pendidikan selesai.

Menurut pihak kampus, seluruh peserta memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pendidikan. Penilaian dan kelulusan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi akademik dan kompetensi yang telah ditetapkan sesuai standar pendidikan dan pelatihan kepelautan yang berlaku. Oleh karena itu, kelulusan peserta tidak ditentukan oleh pembayaran maupun faktor lain di luar ketentuan yang berlaku.

Terkait adanya informasi mengenai pihak-pihak tertentu yang mengaku dapat membantu kelulusan peserta dengan imbalan sejumlah uang, Poltekpel Sumbar menegaskan bahwa institusi tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menjadi perantara, calo, ataupun pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang. Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan kampus untuk melakukan tindakan tersebut, maka hal itu merupakan tindakan pribadi yang tidak mewakili kebijakan maupun sikap resmi institusi.

Poltekpel Sumbar mengimbau seluruh peserta dan masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa kelulusan atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan kampus. Jika ditemukan adanya praktik demikian, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun kepada pihak kampus agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai institusi pendidikan di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat yang beralamat di Jl. Syekh Burhanuddin No. 1, Korong Tiram, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, berkomitmen menjalankan proses pendidikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kampus juga terbuka terhadap pengawasan serta siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada instansi berwenang apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kampus menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun demikian, Poltekpel Sumbar berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip verifikasi, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah sehingga informasi yang berkembang di ruang publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain itu, pihak Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menegaskan akan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan terkait adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan kampus serta mengaku dapat membantu atau menjamin kelulusan peserta pendidikan dengan imbalan sejumlah uang. Kampus tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk bertindak sebagai perantara dalam proses kelulusan.

Pihak kampus juga akan melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk yang disebut berinisial MH maupun pihak-pihak lainnya, apabila terbukti menggunakan nama institusi untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak nama baik kampus, menyesatkan masyarakat, serta menimbulkan dugaan praktik pungutan liar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Komentar Via Facebook :