Istri Tahanan Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kekerasan Saat Penangkapan ke Propam Polres R
ROHIL- Seorang warga bernama Isra Anggria melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum dan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Resor Rohil ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rokan Hilir. Laporan tersebut disampaikan pada 29 Mei 2026 melalui kuasa hukumnya, S. Toto Hulu, SH.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kasi Propam Polres Rokan Hilir itu, Isra Anggria mengadukan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat penangkapan suaminya, (Syahrizal Tanjung), pada hari Rabu, 27 Mei 2026 (bertepatan hari Raya Haji).
Berdasarkan kronologis yang disampaikan pelapor, sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya bersama suami dan ketiga anaknya sedang berada di rumah mereka di kawasan Simpang Menggala.
Saat itu, beberapa pria yang disebut berpakaian preman datang ke rumah dan mengaku sebagai anggota polisi (tanpa Surat perintah lidik/Sidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal Salah seorang yang disebut dalam laporan bernama Budiman Siregar.
Menurut pelapor, suaminya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir. Namun hingga laporan dibuat pada 29 Mei 2026, pihak keluarga mengaku belum menerima tembusan surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat 3 KUHAP.
Selain itu, pelapor juga menyatakan keberatan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. Dalam laporannya disebutkan bahwa petugas diduga melakukan penggeledahan tanpa memperlihatkan surat izin penggeledahan dari pengadilan maupun surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP.
Tak hanya itu, Isra Anggria juga mengaku sejumlah barang miliknya berupa satu buah martil, satu buah tang, dan satu untai kawat jemuran turut disita. Namun, menurut pengakuannya, hingga laporan diajukan dirinya belum menerima tanda terima penyitaan barang tersebut.
Laporan tersebut juga memuat dugaan tindak kekerasan yang dialami Syahrizal Tanjung selama proses pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor dari suaminya, yang bersangkutan mengaku mengalami tindakan penganiayaan (di strum) di ruangan Unut 1 Reskrim dengan cara, kedua telinganya (Syahrizal Tanjung) dijepit dengan sesuatu alat yg telah dihubungkan dgn arus listrik agar suaminya (Syahrizal Tanjung) mengakui perbuatan mencuri yang dituduhkan kepadanya,dan hal ini melanggar HAM sebagai mana di atur dalam Pasal 33 ayat (1) UU No 39 thn 1999 ttg HAM.
Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, pelapor juga mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap suaminya (Suajrizal Tanjung).
Dalam laporan disebutkan bahwa penangkapan diduga dilakukan tanpa didahului penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Paaal 90 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti.
Melalui laporan tersebut, Isra Anggria meminta Propam Polres Rokan Hilir melakukan Audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan terhadap anggota yang terlibat dalam proses Penyelidikan/Penyidikan (LP:B/130/V/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tgl. 28 Mei 2026. Ia juga meminta agar suaminya segera mendapatkan pemeriksaan medis, perawatan yang diperlukan, serta dilakukan Visum et Repertum guna memastikan kondisi kesehatannya, dan juga segera Kasi Propam Polres Rohil menyita cctv yg ada diruang Unit 1 Reskrim dengan prinsip (scientific infestigation)
Kuasa hukum pelapor berpendapat bahwa apabila seluruh dalil yang disampaikan dalam laporan tersebut terbukti benar, maka tindakan yang dilakukan oknum penyidik berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, dan melanggar kode etik profesi Polri yang mengharuskan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural (Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol No 7 thn 2022 ttg Kode Etik Profesi Polri).
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Rokan Hilir maupun anggota yang disebut dalam laporan terkait tanggapan atas pengaduan tersebut. Oleh karena itu, seluruh materi yang termuat dalam pemberitaan ini masih merupakan isi pengaduan yang sedang menunggu proses audit infestigasi oleh Propam dengan harapan cepat, tepat akurat***(red)




Komentar Via Facebook :